Berita , Jateng
Jawa Tengah Surplus Hewan Kurban Idul Adha 2022, Siap Suplai Daerah Lain yang Kekurangan
Tri Lestari
Jawa Tengah surplus hewan kurban Idul Adha 2022. (Ilustrasi: Freepik/Nikitabuida)
Sedangkan sisa dari kasusnya, sebanyak 434 ekor dipotong dan 249 ekor ternak telah mati akibat PMK.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yakni ringan dan berat. Berdasarkan Fatwa MUI, kasus PMK yang ringan masih bisa dijadikan sebagai hewan kurban dan sah.
Sedangkan hewan ternak yang mengalami sakit berat akibat PMK hingga tidak bisa berdiri, kuku copot atau pincang tidak diperbolehkan ntuk dijadikan hewan kurban.
“Yang jelas, ringan boleh (untuk kurban). Yang tidak bisa itu yang termasuk ternak yang ndoprok (tidak bisa berdiri),” ujarnya.
Selain itu, Agus juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meneliti hewan yang akan dibeli untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Adapaun ciri-ciri fisik hewan yang terkena PMK diantaranya mulut berlendir, timbul luka (lesi) pada lidah, lepuh di mulut dan gusi, enggan makan dan adanya luka di kaki hewan ternak.
Selain memperhatikan ciri-cirinya, ia juga mengimbau agar masyarakat memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyatakan bebas dari PMK.
BACA JUGA : Pembagian Daging Kurban di Jember Tanpa Plastik pada Idul Adha 2022, Bupati Sarankan Penggantinya“Kalau ada ya yang ber-SKKH, tapi kalau tidak ya cek salivanya normal atau tidak, di mulut ada lepuh atau tidak, di track ada luka atau tidak,” jelas Agus. Demikian informasi mengenai Jawa Tengah surplus hewan kurban Idul Adha 2022 dan siap untuk menyuplai daerah lain yang kekurangan. ****