HARIANE - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang dikelola oleh pemerintah daerah rentan terjadi kecurangan, termasuk rentan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah atau Pilkada khususnya dari petahana.
Alokasi dana yang biasa dan rentan disalahgunakan misalnya mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan khususnya dalam wujud barang, uang, dan infrastruktur untuk dapat mempengaruhi preferensi politik masyarakat pada saat memilih di Pilkada 27 November 2024 nanti.
Untuk itu, pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi sangat penting agar anggaran yang sudah direncanakan demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tidak bergeser untuk kepentingan pemenangan saat Pilkada.
Lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian memilik andil besar dalam proses pengawasan APBD dimulai pada saat tahapan Pilkada ini.
Aktivis Jogja Corruption Watch JCW, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada BPKP DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan APBD yang dipolitisasi untuk pemenangan calon kepala daerah khususnya petahana.
"Karena petahana berusaha memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan sosial demi elektabilitas dan pundi-pundi suara," ujarnya pada Senin, 9 September 2024.
Pihaknya menyebut kepala daerah yang masih menjabat sampai Pilkada berlangsung rentan menggunakan kekuasaan dan keuangan daerah demi kepentingan politik sesaat di Pilkada.
Oleh karena itu, JCW mendorong agar pengawasan terhadap keuagan daerah oleh BPKP DIY dan KPK dapat dilakukan mulai sekarang.
"BPKP DIY dan KPK dapat melibatkan unsur nonpemerintah daerah untuk mengawasi APBD, seperti kelompok masyarakat sipil, media massa dan akademisi di daerah. Karena jika berharap banyak pada APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) agak sulit karena APIP merupakan bagian dari kepala daerah," ujarnya.****