Berita , D.I Yogyakarta
JCW Minta Polisi Kembali Telusuri Aliran Duit Pungli di Lapas Cebongan, Sleman
HARIANE- Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada pihak penyidik Polresta Sleman untuk tidak berhenti pada tersangka MRP dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, tetapi aliran duit dugaan pungli Lapas Cebongan mengalir ke pihak lain juga perlu ditelusuri oleh pihak penyidik Polresta Sleman.
Sebelumnya, JCW mengapresiasi langkah berani penyidik Polresta Sleman yang melakukan penahanan terhadap tersangka MRP meskipun perkara ini lamban dalam penanganannya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyebut perkara ini mengalami kelambanan dalam penanganannya.
"Berbulan – bulan lamanya penanganan perkara ini oleh Polresta Sleman. Tersangka MRP ditahan pada 8 Agustus 2024, padahal kasus dugaan pungli Lapas Cebongan ini naik tahap penyidikan pada akhir Mei 2024 dan penetapan tersangka MRP pada 18 Juli 2024," ujarnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Sementara itu, Baharuddin menyebut dari hasil gelar perkara diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023.
JCW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini yang berhenti hanya pada satu tersangka MRP saja.
"Tetapi siapapun yang menikmati duit dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih," tandasnya.
Pihaknya akan terus mengawal perkara dugaan pungli Lapas Cebongan ini hingga di persidangan nanti.****