Justru ada jenis darah tertentu yang saat keluar pun, meski dalam jumlah yang banyak, tetap wajib melaksanakan shalat.
Syekh abu Syuja’ dalam matan Taqrib menjelaskan ada tiga jenis darah kewanitaan dalam fiqih yang wajib dipahami Muslimah. Berikut dalilnya :
Artinya, “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga, yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadhah”.
Dalam fiqih Islam, darah haid diartikan sebagai darah yang keluar dari kemaluan perempuan dalam keadaan sehat dan bukan disebabkan oleh proses melahirkan.
Masa haid atau menstruasi ini umumnya terjadi selama tujuh hari, minimal satu hari satu malam (24 jam) dan maksimal lima belas hari.
Sementara darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Secara medis, nifas disebut dengan masa puerperium dan darah yang dikeluarkan disebut dengan lokia.
Dalam kitab Safinatun Najah dan Fathul Qaribil Mujib disebutkan darah nifas umumnya keluar selama empat puluh hari.
Maksimal masa nifas wanita enam puluh hari sementara waktu minimalnya tidak ada, atau bahkan bisa kurang dari satu hari.
Ini artinya, darah haid dan darah nifas adalah darah yang keluar dari area kewanitaan sebagai proses kerja alami tubuh yang menandakan fungsi seksual perempuan.