Sehingga, bagi wanita yang mengalami masa haid atau nifas, tidak boleh mengerjakan ibadah shalat dan puasa.
Lalu bagaimana dengan darah istihadhah? Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai darah istihadhah juga ada dalam matan Taqrib.
Artinya, “Darah istihadhah adalah darah yang keluar di luar masa haid maupun setelah proses melahirkan”.
Dalam syarah Kifayatul Akhyar, darah istihadhah bisa keluar sewaktu-waktu dan disebabkan oleh penyakit.
Sehingga muslimah yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, puasa karena berstatus sebagai orang yang berhadats kecil.
Yang perlu diingat, saat mengalami istihadhah dan akan mengerjakan shalat, jangan lupa untuk istinja’ atau membersihkan area kewanitaan sampai bersih dan ganti pembalut dengan yang baru.
Demikian penjelasan mengenai jenis darah kewanitaan dalam fiqih Islam dan kaitannya dengan kewajiban ibadah. ****