Jenis Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina
HARIANE – Jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina sebaiknya diketahui.
Dilansir dari laman Pertamina, jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar juga telah diatur dalam Perpres No 191 Tahun 2014.
Apa saja jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina menurut Peraturan Presiden? Berikut ulasan selengkapnya.
Jenis Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar
Beberapa waktu belakangan ini, publik dihebohkan dengan berita terkait peraturan baru untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Peraturan baru tersebut dibuat agar BBM bersubsidi yang berupa Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran. Selain itu peraturan baru ini dibuat juga bertujuan agar jatah BBM bersubsidi bisa cukup dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BBM Subsidi berupa Pertalite dan Solar, Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran yang baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 tersebut bisa dilakukan dengan cara online dan menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya. Daftar kota uji coba beli Pertalite dan Solar antara lain Kota Bukin Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.BACA JUGA : Wacana Beli BBM Melalui Aplikasi MyPertamina, Warga: Boleh Pakai Ponsel di SPBU?Selain mengetahui cara daftar di situs MyPertamina serta daftar kota uji coba beli Pertalite dan Solar tahan 1, sebaiknya ketahui juga jenis kendaraan yang boleh isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina. Dilansir dari laman resmi MyPertamina, berikut adalah jenis kendaraan yang bisa isi Pertalite dan Solar atau Biosolar dengan MyPertamina.