Berita , Jatim , Pilihan Editor

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022
Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang oleh Mobil Incar. (Ilustrasi: PIxabay/Diegoparra)
HARIANE – Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang hanya dalam waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.
Informasi mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
Berikut informasi lengkap mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang berdasarkan pada keterangan yang disampaikan pada Jumat, 17 Juni 2022 tersebut.

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Dilansir dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Jombang berhasil menilang sebanyak 1.071 orang pelanggar hanya dalam kurun waktu tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Rudi Purwanto, penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 ini menggunakan tilang elektronik oleh Mobil Incar.
Dengan mengendarai Mobil Incar ini, polisi berburu pelanggar dengan melalui jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten serta jalur rawan kecelakaan.
“Mobil Incar sementara beoperasi di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan kesitu,” ucapnya.
Dari jumlah 1.071 pelanggar tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan helm sejumlah 682 orang. Kemudian sisanya yakni 389 orang ditilang karena melawan arus.
Labih lanjut, Rudi menjelasan terkait mekanisme dari prosedur penilangan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini.
Pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraan via Pos. surat tersebut berisi informasi pelanggaran, bukti pelanggaran serta jumlah denda yang harus dibayarkan melalui tata cara yang telah tercantum dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025