Berita , Jatim , Pilihan Editor

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022
Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang oleh Mobil Incar. (Ilustrasi: PIxabay/Diegoparra)
HARIANE – Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang hanya dalam waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.
Informasi mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
Berikut informasi lengkap mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang berdasarkan pada keterangan yang disampaikan pada Jumat, 17 Juni 2022 tersebut.

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Dilansir dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Jombang berhasil menilang sebanyak 1.071 orang pelanggar hanya dalam kurun waktu tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Rudi Purwanto, penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 ini menggunakan tilang elektronik oleh Mobil Incar.
Dengan mengendarai Mobil Incar ini, polisi berburu pelanggar dengan melalui jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten serta jalur rawan kecelakaan.
“Mobil Incar sementara beoperasi di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan kesitu,” ucapnya.
Dari jumlah 1.071 pelanggar tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan helm sejumlah 682 orang. Kemudian sisanya yakni 389 orang ditilang karena melawan arus.
Labih lanjut, Rudi menjelasan terkait mekanisme dari prosedur penilangan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini.
Pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraan via Pos. surat tersebut berisi informasi pelanggaran, bukti pelanggaran serta jumlah denda yang harus dibayarkan melalui tata cara yang telah tercantum dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025