Berita , Jatim , Pilihan Editor

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan, Hanya dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2022
Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang oleh Mobil Incar. (Ilustrasi: PIxabay/Diegoparra)
HARIANE – Jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang hanya dalam waktu tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.
Informasi mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
Berikut informasi lengkap mengenai jumlah warga Jombang kena tilang capai ribuan orang berdasarkan pada keterangan yang disampaikan pada Jumat, 17 Juni 2022 tersebut.

Jumlah Warga Jombang Kena Tilang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Dilansir dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Jombang berhasil menilang sebanyak 1.071 orang pelanggar hanya dalam kurun waktu tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Rudi Purwanto, penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 ini menggunakan tilang elektronik oleh Mobil Incar.
Dengan mengendarai Mobil Incar ini, polisi berburu pelanggar dengan melalui jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten serta jalur rawan kecelakaan.
“Mobil Incar sementara beoperasi di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan kesitu,” ucapnya.
Dari jumlah 1.071 pelanggar tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan helm sejumlah 682 orang. Kemudian sisanya yakni 389 orang ditilang karena melawan arus.
Labih lanjut, Rudi menjelasan terkait mekanisme dari prosedur penilangan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini.
Pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraan via Pos. surat tersebut berisi informasi pelanggaran, bukti pelanggaran serta jumlah denda yang harus dibayarkan melalui tata cara yang telah tercantum dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025