Kabar Terbaru! Pencairan JHT Akan Dipermudah
HARIANE – Pencairan JHT akan dipermudah dengan cara merevisi aturan dan kembali ke peraturan lama. JHT atau Jaminan Hari Tua sampai saat ini masih jadi topik pembicaraan yang ramai diperbincangkan, terutama terkait peraturan pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat mencapai usia 56 tahun.
Peraturan pencairan JHT akan dipermudah dengan Kembali diterapkannya peraturan tentang yang berlaku sebelumnya yakni Permenaker 19 Tahun 2015 dimana pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mencairkan JHT secara tunai dengan masa tunggu satu bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Kebijakan terkait pencairan JHT akan dipermudah ini merupakan tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan IKemenker) atas banyaknya aspirasi rakyat terhadap kebijakan JHT. Kemenker pada tanggal 02 Maret 2022 menyatakan bahwa Pemerintah akan terus serap aspirasi revisi Permenaker No.2 Tahun 2022.
Dengan menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa kementeriannya sedang melakukan proses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
BACA JUGA : "Saran Untuk Jokowi Terkait Kebijakan JHT Menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo"Dimana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dalam prosesnya akan lebih dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh. Tidak hanya itu Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait," ucap Menaker Ida Fauziyah dilansir dari kemenaker.go.id. Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No.19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku sampai saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim pencairan JHT akan dipermudah dengan menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. "Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja dan buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terkena PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ucap Menaker Ida Fauziyah. Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang terkena PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP. Seperti manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
BACA JUGA : Cara Mencairkan JHT Online, Berikut Langkah Mudah dan Tanpa Ribet"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucap Menaker Ida Fauziyah.