Berita

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
HARIANE – Sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam menjadi salah satu hal yang menarik dibahas setelah mencuatnya kasus Brigadir J.
Bukan penjara, sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam ternyata lebih berat. Bahkan sanksi tersebut sampai tertulis di Al-Quran hingga Hadits.
Lantas apa saja sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

Pertengahan tahun 2022 masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang disebut dengan Polisi tembak Polisi.
Kasus yang menewaskan salah satu anggota yaitu Brigadir J bahkan membuat masyarakat Indonesia tercengang.
Kasus pembunuhan seperti ini memang bukan hal baru. Setiap hari ada saja kasus pembunuhan yang disertai dengan berbagai motif.
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah
Lantas bagaimana agama Islam memandang perbuatan tersebut? Dan apa saja sanksi yang didapatkan oleh pelaku pembunuhan dalam pandangan Islam?
Dilansir dari laman resmi Nu Online, di Al-Quran maupun Hadits ada banyak sekali ayat yang menjelaskan sanksi bagi pembunuh.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
sanksi bagi pembunuh
Surat Al Maidah ayat 32. (Nu Online)
Artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diduga Pungli PTSL, Dukuh Gandekan Bantul Dituntut Mundur

Diduga Pungli PTSL, Dukuh Gandekan Bantul Dituntut Mundur

Jumat, 11 April 2025
Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 11 April 2025
Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Jumat, 11 April 2025
Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Jumat, 11 April 2025
Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025