Berita , Jabodetabek
Kasus Curanmor di Tangerang Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Hanya Butuh 5 Detik dalam Beraksi
Hanna
Kasus Curanmor di Tangerang Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Hanya Butuh 5 Detik dalam Beraksi
- Tempat parkir di depan ruko
- Tempat parkir minimarket yang sepi
- Tempat parkir yang berada di luar komplek perumahan
Selanjutnya, para tersangka akan menjual motor hasil mencurinya ke daerah Lampung dengan harga Rp 2 juta per motor kepada para penadah.
BACA JUGA : Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi Berhasil Diungkap Polisi, Tercatat Sudah 76 Kali BeraksiAtas perbuatannya, ketiga pelaku dalam kasus curanmor di Tangerang akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.****