Berita , Nasional

Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit Meningkat Drastis Hingga 270%, Yudo Margono Ingatkan Kembali Hukumannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit
Kasus pelanggaran hukum oleh prajurit meningkat, Yudo Margono sampaikan ini pada anggota TNI. (Foto: Laman TNI)

Buktinya, mulai dari 2013 hingga 2023, perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi di seluruh Indonesia naik.

Belum lagi, pada lima tahun terakhir dan puncaknya pada 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data di Kodam (Komando Daerah Militer) XVII/ Cendrawasih, terlihat bahwa separuh perkara yang terjadi pada 2022 ini terjadi di kodam tersebut.

Jumlah perkara yang terjadi pada 2022 ini meningkat pesat hingga 270% dari tahun sebelumnya, yang awalnya 1 perkara menjadi 27 perkara.

Poin-poin Penting yang Disampaikan Yudo Margono

Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit
Yudo Margono sampaikan hal ini poin-poin penting ini yang berkaitan
dengan kasus pelanggaran hukum oleh prajurit.
(Foto: Instagram/ tni_angkatan_darat)

Yudo Margono menyampaikan beberapa poin penting supaya kedepannya kasus seperti ini tak menjadi lebih banyak.

Yudo Margono mengatakan TNI harus lebih memahami surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM.

Menurut surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 dikatakan prajurit TNI tak boleh menjual senjata api atau amunisi kepada musuh atau seseorang yang diduga berhubungan dengan musuh.

Sedangkan dalam Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM disebutkan bahwa penghianat militer dapat diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 14 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 14 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Senin, 13 Mei 2024 22:38 WIB
Detik-detik Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Korban Alami Patah Tulang

Detik-detik Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Korban Alami Patah Tulang

Senin, 13 Mei 2024 21:57 WIB
Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Jelang Idul Adha, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Senin, 13 Mei 2024 20:22 WIB
Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Senin, 13 Mei 2024 19:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Senin, 13 Mei 2024 19:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Senin, 13 Mei 2024 17:54 WIB
Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Senin, 13 Mei 2024 17:06 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB