Berita , Nasional

Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit Meningkat Drastis Hingga 270%, Yudo Margono Ingatkan Kembali Hukumannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit
Kasus pelanggaran hukum oleh prajurit meningkat, Yudo Margono sampaikan ini pada anggota TNI. (Foto: Laman TNI)

Buktinya, mulai dari 2013 hingga 2023, perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi di seluruh Indonesia naik.

Belum lagi, pada lima tahun terakhir dan puncaknya pada 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data di Kodam (Komando Daerah Militer) XVII/ Cendrawasih, terlihat bahwa separuh perkara yang terjadi pada 2022 ini terjadi di kodam tersebut.

Jumlah perkara yang terjadi pada 2022 ini meningkat pesat hingga 270% dari tahun sebelumnya, yang awalnya 1 perkara menjadi 27 perkara.

Poin-poin Penting yang Disampaikan Yudo Margono

Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit
Yudo Margono sampaikan hal ini poin-poin penting ini yang berkaitan
dengan kasus pelanggaran hukum oleh prajurit.
(Foto: Instagram/ tni_angkatan_darat)

Yudo Margono menyampaikan beberapa poin penting supaya kedepannya kasus seperti ini tak menjadi lebih banyak.

Yudo Margono mengatakan TNI harus lebih memahami surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM.

Menurut surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 dikatakan prajurit TNI tak boleh menjual senjata api atau amunisi kepada musuh atau seseorang yang diduga berhubungan dengan musuh.

Sedangkan dalam Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM disebutkan bahwa penghianat militer dapat diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025