Berita , Nasional
Kasus Pelanggaran Hukum oleh Prajurit Meningkat Drastis Hingga 270%, Yudo Margono Ingatkan Kembali Hukumannya
Buktinya, mulai dari 2013 hingga 2023, perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi di seluruh Indonesia naik.
Belum lagi, pada lima tahun terakhir dan puncaknya pada 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data di Kodam (Komando Daerah Militer) XVII/ Cendrawasih, terlihat bahwa separuh perkara yang terjadi pada 2022 ini terjadi di kodam tersebut.
Jumlah perkara yang terjadi pada 2022 ini meningkat pesat hingga 270% dari tahun sebelumnya, yang awalnya 1 perkara menjadi 27 perkara.
Poin-poin Penting yang Disampaikan Yudo Margono
Yudo Margono menyampaikan beberapa poin penting supaya kedepannya kasus seperti ini tak menjadi lebih banyak.
Yudo Margono mengatakan TNI harus lebih memahami surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 dikatakan prajurit TNI tak boleh menjual senjata api atau amunisi kepada musuh atau seseorang yang diduga berhubungan dengan musuh.
Sedangkan dalam Pasal 64 Ayat 1 KUHP PM disebutkan bahwa penghianat militer dapat diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.