Berita
Kasus Pembusuran di Tamalanrea Makassar, Polisi Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan
Tri Lestari
Korban dari kasus pembusuran di Tamalanrea Makassar. (Foto: Instagram/Polrestabes_Makassar)
Adapun kronologi dari peristiwa pembusuran atau penganiayaan tersebut bermula saat korban S sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya dari arah depan muncul kelompok pengendara sepeda motor.
Kemudian saat korban berpapasan dengan kelompok tersebut, ia kemudian kaget karena terdapat besi atau busur panah yang menancap di lengan kanannya. Setelah itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tamalanrea.
Berdasarkan pada hasil penyelidikan, A mengakui bahwa telah melakukan pembusuran terhadap korban. Rekan A yang lain juga mengakui turut serta berpartisipasi saat pembusuran atau penganiayaan tersebut berlangsung.
BACA JUGA : Miris! Oknum Pelajar SMP Jadi Pelaku Penganiayaan di Jalan Samas Bantul, Sebelumnya Divonis Kepemilikan SajamKemudian atas perbuatan para terduga pelaku tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Untuk sementara, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” ucap Ipda Iqbal. Demikian informasi mengenai kasus pembusuran di Tamalanrea Makassar yang telah berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian dengan mengamankan enam orang yang menjadi terduga pelaku. ****