Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus penembakan di girisubo gunungkidul
Suasana duka rombongan pengantar jenazah korban penembakan di Girisubo, Gunungkidul pada 15 Mei 2023 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Briptu Muhammad Kharisma dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan atas kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakkwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta.

Hal tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp 2500.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar delapan keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa dan dua saksi ahli.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata JPU, Kamis, 14 September 2023.

Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antaranya perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. sementara JPU adalah Widha Sinulingga, SH. MH.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid dimana majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Selasa, 05 Desember 2023 22:11 WIB
Isu Intimidasi Polisi di Pentas TIM, Begini Jawaban dari Sekretariat Kayan Production dan ...

Isu Intimidasi Polisi di Pentas TIM, Begini Jawaban dari Sekretariat Kayan Production dan ...

Selasa, 05 Desember 2023 22:10 WIB
Ramalan Shio Rabu 6 Desember 2023 Penting, Tikus Berhasil dalam Kariernya, Urusan Pribadi ...

Ramalan Shio Rabu 6 Desember 2023 Penting, Tikus Berhasil dalam Kariernya, Urusan Pribadi ...

Selasa, 05 Desember 2023 20:51 WIB
Jumlah Korban Gunung Marapi Jadi 22 Jiwa, 11 Orang Teridentifikasi

Jumlah Korban Gunung Marapi Jadi 22 Jiwa, 11 Orang Teridentifikasi

Selasa, 05 Desember 2023 20:10 WIB
Kecelakaan di Pemalang Hari Ini, Truk Terguling Akibatkan Pantura Arah Pekalongan Macet Panjang

Kecelakaan di Pemalang Hari Ini, Truk Terguling Akibatkan Pantura Arah Pekalongan Macet Panjang

Selasa, 05 Desember 2023 18:38 WIB
Jasad Pria Tenggelam di Kali Sasak Tangsel Ditemukan, SAR Ungkap Kondisinya

Jasad Pria Tenggelam di Kali Sasak Tangsel Ditemukan, SAR Ungkap Kondisinya

Selasa, 05 Desember 2023 17:50 WIB
Soal Masalah Sampah di DIY, Ombudsman Sebut Karena Lahan Terbatas

Soal Masalah Sampah di DIY, Ombudsman Sebut Karena Lahan Terbatas

Selasa, 05 Desember 2023 17:32 WIB
Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

Selasa, 05 Desember 2023 17:19 WIB
Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Selasa, 05 Desember 2023 17:09 WIB
Ramalan Zodiak 6 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 6 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selasa, 05 Desember 2023 16:21 WIB