Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Sidang akhirnya ditunda hingga 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan Resititusi tersebut.
"Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," tutur majelis hakim ketika berdiskusi di dalam sidang.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban nanti usai sidang pledoi. Sebab majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan tanggal 11 Oktober mendatang.
Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT.
Usai sidang, nampak ibu korban menangis tersedu dan harus dituntun ketika berjalan menuju ke kendaraannya.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU kepada terdakwa masih terlalu rendah.
Pihaknya berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal dan keluarga sendiri sebenarnya merasa tuntutan tersebut masih kurang.
"Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke tersangka (terdakwa) mungkin itu jadi ya kami menghormati. It kami harap dihukum maksimal," kata Wahyudi selepas sidang.
Mengenai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, Wahyudi menuturkan angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangan kerugian yang dialami keluarga sepeninggal korban.
Seperti diketahui, selama ini korban adalah tulang punggung keluarga. dan akibat dari kematian korban.ayahnya sampai sakit dan akhirnya meninggal dan ibunya tinggal sendiri. Ibunya kini menjadi tulang punggung keluarga.
"Harapan kami (restitusi) juga terpenuhi. Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.