Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus penembakan di girisubo gunungkidul
Suasana duka rombongan pengantar jenazah korban penembakan di Girisubo, Gunungkidul pada 15 Mei 2023 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Briptu Muhammad Kharisma dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan atas kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakkwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta.

Hal tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp 2500.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar delapan keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa dan dua saksi ahli.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata JPU, Kamis, 14 September 2023.

Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antaranya perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. sementara JPU adalah Widha Sinulingga, SH. MH.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid dimana majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Rabu, 30 Juli 2025
Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Rabu, 30 Juli 2025
Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Rabu, 30 Juli 2025
‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

Rabu, 30 Juli 2025
Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Rabu, 30 Juli 2025
Jam Berangkat dan Rute Perjalanan KRL Bogor Manggarai 30 Juli - 5 Agustus ...

Jam Berangkat dan Rute Perjalanan KRL Bogor Manggarai 30 Juli - 5 Agustus ...

Rabu, 30 Juli 2025
Awas, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Mulai Merangkak Naik

Awas, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Mulai Merangkak Naik

Rabu, 30 Juli 2025
Perhiasan Emas Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Dibanderol Berapa? Cek Harga Jual ...

Perhiasan Emas Hari ini Rabu 30 Juli 2025 Dibanderol Berapa? Cek Harga Jual ...

Rabu, 30 Juli 2025
Wabup Gunungkidul Temukan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Wabup Gunungkidul Temukan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Rabu, 30 Juli 2025