Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
HARIANE - Briptu Muhammad Kharisma dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan atas kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakkwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta.
Hal tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp 2500.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar delapan keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa dan dua saksi ahli.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata JPU, Kamis, 14 September 2023.
Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul
Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antaranya perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. sementara JPU adalah Widha Sinulingga, SH. MH.
Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid dimana majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari