Berita , Jabodetabek

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengacara bawa senpi ilegal
Polres Metro Jakpus ungkap kasus pengacara bawa senpi ilegal. (Instagram/polresmetrojakartapusat)

HARIANE – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait kasus pengacara bawa senpi ilegal pada hari ini Senin 28 April 2025.

Kasus ini bermula saat pelaku bernama Samir (31) warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jaktim terlibat kecelakaan pada Jumat (25/04/2025) lalu sekitar pukul 07.55 WIB.

Saat itu, pelaku ribut dan adu mulut dengan sopir mikrolet karena kendaraannya saling bersenggolan di Jalan Kramat Raya, Sene, Jakpus.

Begitu polisi datang, pelaku dan sopir mikrolet diamankan ke Pos Banteng Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan dan diperiksa.

“Pada saat itu tim melakukan pemeriksaan barang bawaan. Yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP M Firdaus.

Saat itu juga, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara

Sesaat setelah kecelakaan, polisi juga sempat melakukan tes urin terhadap tersangka dan sopir angkot. Hasilnya, Samir positif narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati senjata api lainnya dan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Polisi menemukan barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni 1 unit senjata laras panjang tanpa peluru model MIMIS dan 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS,” imbuh Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Atas perbuatannya, tersangka Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Demikian informasi kasus pengacara bawa senpi ilegal di Jakpus yang sempat menggegerkan netizen. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025