Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penggelapan Motor di Sleman, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Tri Lestari
Kasus penggelapan motor di Sleman diungkap oleh Polsek Mlati. (Foto: Dok. Polres Sleman)
Petunjuk yang berhasil diperoleh akhirnya membantu dalam mengidentifikasi tersangka, sehingga polisi berhasil menangkapnya di wilayah perbatasan Seyegan – Mlati, Kabupaten Sleman.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, didapatkan fakta yang cukup mengejutkan. Tersangka yang berinisial PS merupakan warga Seyegan Sleman ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini merupakan residivis 4 kali dengan kejahatan yang sama dan masih menjalani proses bebas bersyarat, namun tersangka kembali melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.
Adapun motif dari aksi yang dilakukan oleh tersangka ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo.
“Tersangka nekat melakukan penipuan karena terlilit hutang setelah kalah main judi,” ungkapnya.
Sementara sepeda motor korban yang dibawa kabur, tersangka mengakui bahwa sudah menjual sepeda motor tersebut di daerah Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA : Sindikat Pencuri HP di Sleman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Berasal dari Luar DaerahAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Demikian informasi mengenai kasus penggelapan motor di Sleman yang dilakukan oleh seorang residivis dengan kasus yang sama. ****