Berita
Kasus Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Mencapai 500 Juta, 2 Pelaku Terjerat Hukuman 4 Tahun Penjara
Pada bulan Mei 2023 lalu, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan.
Pelaku kemudian membanderol administrasi dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagai security di PT. Clama Indonesia yang ada di Purwakarta.
Pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan, hal ini membuat para korban percaya kepada pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menjadi bagian dari security di PT.Clama Indonesia.
Sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Pohak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata PT. Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT. Clama Indonesia.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu baju security, kwitansi, ijin dari PT.Clama Indonesia dan surat pengantar tugas.
Uang kejahatan dari 139 korban mencapai Rp 500 juta rupiah dan para korban merupakan warga Karawang.
Kini keduanya terjerat Pasal 378 tentang penipuan dengan maksimal kurungan penjara 4 tahun.
Demikian informasi mengenai kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta yang saat ini kedua pelaku telah ditangkap polisi.****