Berita

Kasus Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Mencapai 500 Juta, 2 Pelaku Terjerat Hukuman 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta.
2 pelaku kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta berhasil ditangkap, keduanya terjerat maksimal 4 tahun penjara. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

Pada bulan Mei 2023 lalu, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan.

Pelaku kemudian membanderol administrasi dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagai security di PT. Clama Indonesia yang ada di Purwakarta.

Pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan, hal ini membuat para korban percaya kepada pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menjadi bagian dari security di PT.Clama Indonesia.

Sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

Pohak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata PT. Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT. Clama Indonesia.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu baju security, kwitansi, ijin dari PT.Clama Indonesia dan surat pengantar tugas.

Uang kejahatan dari 139 korban mencapai Rp 500 juta rupiah dan para korban merupakan warga Karawang. 

Kini keduanya terjerat Pasal 378 tentang penipuan dengan maksimal kurungan penjara 4 tahun.

Demikian informasi mengenai kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta yang saat ini kedua pelaku telah ditangkap polisi.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025