Artikel

Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
HARIANE - Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya diketahui Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan SIM C dibagi 3 golongan untuk kendaraan roda dua yaitu sepeda motor.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan mempunyai alasan yaitu berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.

Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi 3 golongan yang terdiri atas SIM C, C1, dan C2.

BACA JUGA :
Polri Siapkan SIM C1 untuk Motor 250 CC ke Atas, Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Dikutip dari laman PMJ NEWS kebijakan SIM C dibagi 3 golongan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: dok. Tribratanews.jateng)
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya pada Jumat 13 Januari 2023.
Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk melakukan ujian SIM C1.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan tiga golongan SIM C yang akan digolongkan berdasarkan cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan telah diumumkan pada Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan usia untuk penerbitan Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pasal 8 Parpol Nomor 5 Tahun 2021:
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: Tribratanewssikka)
  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  6. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
BACA JUGA :
Syarat Perpanjang SIM di SIM Corner Kota Malang, Cukup Penuhi 4 Hal Ini Saja
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan jika ingin menambah kapasitas cc kendaraan roda dua dan memiliki SIM baru maka harus memiliki SIM C selama 1 tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.
Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Korlantas Polri.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025