Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
HARIANE - Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya diketahui Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan SIM C dibagi 3 golongan untuk kendaraan roda dua yaitu sepeda motor.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan mempunyai alasan yaitu berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.
Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi 3 golongan yang terdiri atas SIM C, C1, dan C2.
Dikutip dari laman PMJ NEWS kebijakan SIM C dibagi 3 golongan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: dok. Tribratanews.jateng)
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya pada Jumat 13 Januari 2023.
Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk melakukan ujian SIM C1.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan tiga golongan SIM C yang akan digolongkan berdasarkan cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan telah diumumkan pada Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan usia untuk penerbitan Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 8 Parpol Nomor 5 Tahun 2021:
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: Tribratanewssikka)
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan jika ingin menambah kapasitas cc kendaraan roda dua dan memiliki SIM baru maka harus memiliki SIM C selama 1 tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.
Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Korlantas Polri.****