Artikel

Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
HARIANE - Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya diketahui Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan SIM C dibagi 3 golongan untuk kendaraan roda dua yaitu sepeda motor.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan mempunyai alasan yaitu berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.

Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi 3 golongan yang terdiri atas SIM C, C1, dan C2.

BACA JUGA :
Polri Siapkan SIM C1 untuk Motor 250 CC ke Atas, Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Dikutip dari laman PMJ NEWS kebijakan SIM C dibagi 3 golongan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: dok. Tribratanews.jateng)
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya pada Jumat 13 Januari 2023.
Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk melakukan ujian SIM C1.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan tiga golongan SIM C yang akan digolongkan berdasarkan cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan telah diumumkan pada Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan usia untuk penerbitan Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pasal 8 Parpol Nomor 5 Tahun 2021:
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: Tribratanewssikka)
  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  6. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
BACA JUGA :
Syarat Perpanjang SIM di SIM Corner Kota Malang, Cukup Penuhi 4 Hal Ini Saja
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan jika ingin menambah kapasitas cc kendaraan roda dua dan memiliki SIM baru maka harus memiliki SIM C selama 1 tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.
Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Korlantas Polri.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB