Artikel

Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan
HARIANE - Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya diketahui Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan SIM C dibagi 3 golongan untuk kendaraan roda dua yaitu sepeda motor.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan mempunyai alasan yaitu berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.

Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi 3 golongan yang terdiri atas SIM C, C1, dan C2.

BACA JUGA :
Polri Siapkan SIM C1 untuk Motor 250 CC ke Atas, Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Dikutip dari laman PMJ NEWS kebijakan SIM C dibagi 3 golongan disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: dok. Tribratanews.jateng)
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya pada Jumat 13 Januari 2023.
Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk melakukan ujian SIM C1.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan tiga golongan SIM C yang akan digolongkan berdasarkan cc kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Diketahui kebijakan SIM C dibagi 3 golongan telah diumumkan pada Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan usia untuk penerbitan Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pasal 8 Parpol Nomor 5 Tahun 2021:
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan
Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan, Sesuai Kapasitas CC Kendaraan. (foto: Tribratanewssikka)
  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  6. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
BACA JUGA :
Syarat Perpanjang SIM di SIM Corner Kota Malang, Cukup Penuhi 4 Hal Ini Saja
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan jika ingin menambah kapasitas cc kendaraan roda dua dan memiliki SIM baru maka harus memiliki SIM C selama 1 tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tukasnya.
Kebijakan SIM C dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Korlantas Polri.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Selasa, 23 April 2024 19:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Selasa, 23 April 2024 18:42 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Selasa, 23 April 2024 18:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Selasa, 23 April 2024 18:29 WIB
Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Selasa, 23 April 2024 17:06 WIB
Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Selasa, 23 April 2024 13:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang April 2024, Hadir di Tanggal 22-27

Jadwal SIM Keliling Sumedang April 2024, Hadir di Tanggal 22-27

Selasa, 23 April 2024 10:41 WIB
Kecelakaan di Jalan Dupak Rukun Surabaya Tewaskan 1 Korban, Adu Banteng 2 Pemotor

Kecelakaan di Jalan Dupak Rukun Surabaya Tewaskan 1 Korban, Adu Banteng 2 Pemotor

Selasa, 23 April 2024 10:31 WIB
Entaskan Pengangguran, Pemkab Bantul Salurkan Dana Milyaran Rupiah untuk Program Padat Karya

Entaskan Pengangguran, Pemkab Bantul Salurkan Dana Milyaran Rupiah untuk Program Padat Karya

Selasa, 23 April 2024 10:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 23 April 2024 Terjun Bebas, Turun Rp ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 23 April 2024 Terjun Bebas, Turun Rp ...

Selasa, 23 April 2024 10:09 WIB