Berita , Headline

Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
Kejaksaan Agung Akan Gabungkan 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo, Ada Apa?
HARIANE – Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Menariknya, Kejaksaan Agung akan gabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Apa alasan Kejaksaan Agung menggabung dua berkas perkara Ferdy Sambo? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

sidang banding Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022. (Website/PMJNews)
Rabu, 28 September 2022 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkada pidana pembunuhan Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo dinyatakan status P21 atau lengkap.
Dilansir dari Tribrata News, penetapan status P21 pada berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi syarat formil.
Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujar Fadil Zumhana.
BACA JUGA : Tok! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Polisi : Banding Ini Sifatnya Final dan Mengikat
Sebagai tambahan, berkas perkara perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo saja.
Namun berkas tersebut juga mencatut empat tersangka lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kelimanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dakwaan itu mengancam lima tersangka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kamis, 10 Oktober 2024 13:46 WIB
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kamis, 10 Oktober 2024 12:31 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 10:13 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 09:35 WIB
Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Rabu, 09 Oktober 2024 21:04 WIB
Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Rabu, 09 Oktober 2024 20:15 WIB
Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Rabu, 09 Oktober 2024 18:39 WIB
Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Rabu, 09 Oktober 2024 18:10 WIB
FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

Rabu, 09 Oktober 2024 16:23 WIB
Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Rabu, 09 Oktober 2024 13:32 WIB