Berita
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tempuh Jalur Hukum, Lapor Polisi setelah Anaknya Meninggal
Annisa Nur Fadhilah
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tempuh Jalur Hukum, Lapor Polisi setelah Anaknya Meninggal
Ripai mengungkapkan beberapa pihak telah membuat laporan ke Kementerian, baru diketahui adanya campuran EG dan DEG sebagai pelarut di obat sirup anak.
Kasus gagal ginjal ini masih diselidiki untuk menemukan tersangka utama yang akan bertanggung jawab atas ratusan nyawa anak korban kasus gagal ginjal akut.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Versi Polri Diketahui Berbeda dengan BPOM, Begini Klarifikasi LengkapnyaSebelumnya, bos dari CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai salah satu terdakwa dalam kasus ini. Keluarga korban gagal ginjal akut menggugat pihak terkait dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.****