Berita , D.I Yogyakarta

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi
Petugas memasangi garis polisi di sejumlah outlet minuman keras yang tidak memiliki izin di Wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Sebanyak lima outlet minuman keras (miras) terpaksa disegel oleh jajaran kepolisian pada Kamis, 31, Oktober,  2024. Penyegelan ini dilakukan karena lima outlet tersebut tidak mengantongi izin usaha. 

"Ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Selain penyegelan, polisi juga mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan usaha bagi pemilik outlet miras tersebut. Disamping itu, penyidikan dan pengumpulan data alat bukti sedang dilakukan untuk menjerat para penjual miras ilegal. 

"Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha," terang Jeffry.

Jeffry berharap, penutupan outlet miras ini dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras," kata Jeffry.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budirahaja mengatakan menyusul adanya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan aturan lanjutan terkait larangan peredaran miras. Hal itu tertuang didalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4/Instruksi/2024 Tentang  Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Alhamdulillah, siang ini tadi sudah ditandangi oleh bupati. Intinya menindaklanjuti instruksi gubernur. Tambahannya, kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras," ucapnya.

Agus mengatakan, sedikitnya ada sekitar 24 outlet minuman keras yang telah terdeteksi tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, pemerintah akan secara tegas menutup usaha warung miras yang tidak memiliki izin edar.

"Hari ini laporan Satpol PP baru saja menutup. Terus mungkin nanti ada lagi, karena kita instruksikan untuk dia (Satpol PP) jalan," paparnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB