Berita , D.I Yogyakarta

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi
Petugas memasangi garis polisi di sejumlah outlet minuman keras yang tidak memiliki izin di Wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Sebanyak lima outlet minuman keras (miras) terpaksa disegel oleh jajaran kepolisian pada Kamis, 31, Oktober,  2024. Penyegelan ini dilakukan karena lima outlet tersebut tidak mengantongi izin usaha. 

"Ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Selain penyegelan, polisi juga mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan usaha bagi pemilik outlet miras tersebut. Disamping itu, penyidikan dan pengumpulan data alat bukti sedang dilakukan untuk menjerat para penjual miras ilegal. 

"Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha," terang Jeffry.

Jeffry berharap, penutupan outlet miras ini dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras," kata Jeffry.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budirahaja mengatakan menyusul adanya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan aturan lanjutan terkait larangan peredaran miras. Hal itu tertuang didalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4/Instruksi/2024 Tentang  Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Alhamdulillah, siang ini tadi sudah ditandangi oleh bupati. Intinya menindaklanjuti instruksi gubernur. Tambahannya, kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras," ucapnya.

Agus mengatakan, sedikitnya ada sekitar 24 outlet minuman keras yang telah terdeteksi tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, pemerintah akan secara tegas menutup usaha warung miras yang tidak memiliki izin edar.

"Hari ini laporan Satpol PP baru saja menutup. Terus mungkin nanti ada lagi, karena kita instruksikan untuk dia (Satpol PP) jalan," paparnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB