Berita , D.I Yogyakarta

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi
Petugas memasangi garis polisi di sejumlah outlet minuman keras yang tidak memiliki izin di Wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Sebanyak lima outlet minuman keras (miras) terpaksa disegel oleh jajaran kepolisian pada Kamis, 31, Oktober,  2024. Penyegelan ini dilakukan karena lima outlet tersebut tidak mengantongi izin usaha. 

"Ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Selain penyegelan, polisi juga mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan usaha bagi pemilik outlet miras tersebut. Disamping itu, penyidikan dan pengumpulan data alat bukti sedang dilakukan untuk menjerat para penjual miras ilegal. 

"Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha," terang Jeffry.

Jeffry berharap, penutupan outlet miras ini dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras," kata Jeffry.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budirahaja mengatakan menyusul adanya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan aturan lanjutan terkait larangan peredaran miras. Hal itu tertuang didalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4/Instruksi/2024 Tentang  Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Alhamdulillah, siang ini tadi sudah ditandangi oleh bupati. Intinya menindaklanjuti instruksi gubernur. Tambahannya, kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras," ucapnya.

Agus mengatakan, sedikitnya ada sekitar 24 outlet minuman keras yang telah terdeteksi tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, pemerintah akan secara tegas menutup usaha warung miras yang tidak memiliki izin edar.

"Hari ini laporan Satpol PP baru saja menutup. Terus mungkin nanti ada lagi, karena kita instruksikan untuk dia (Satpol PP) jalan," paparnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025