Berita , D.I Yogyakarta

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi
Petugas memasangi garis polisi di sejumlah outlet minuman keras yang tidak memiliki izin di Wilayah Kabupaten Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Sebanyak lima outlet minuman keras (miras) terpaksa disegel oleh jajaran kepolisian pada Kamis, 31, Oktober,  2024. Penyegelan ini dilakukan karena lima outlet tersebut tidak mengantongi izin usaha. 

"Ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Selain penyegelan, polisi juga mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan usaha bagi pemilik outlet miras tersebut. Disamping itu, penyidikan dan pengumpulan data alat bukti sedang dilakukan untuk menjerat para penjual miras ilegal. 

"Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha," terang Jeffry.

Jeffry berharap, penutupan outlet miras ini dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras," kata Jeffry.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budirahaja mengatakan menyusul adanya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan aturan lanjutan terkait larangan peredaran miras. Hal itu tertuang didalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4/Instruksi/2024 Tentang  Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Alhamdulillah, siang ini tadi sudah ditandangi oleh bupati. Intinya menindaklanjuti instruksi gubernur. Tambahannya, kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras," ucapnya.

Agus mengatakan, sedikitnya ada sekitar 24 outlet minuman keras yang telah terdeteksi tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, pemerintah akan secara tegas menutup usaha warung miras yang tidak memiliki izin edar.

"Hari ini laporan Satpol PP baru saja menutup. Terus mungkin nanti ada lagi, karena kita instruksikan untuk dia (Satpol PP) jalan," paparnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Selasa, 29 Juli 2025
Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Selasa, 29 Juli 2025
Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Selasa, 29 Juli 2025
‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

Selasa, 29 Juli 2025
Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Selasa, 29 Juli 2025
Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025