Berita , Jabodetabek
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok
Ima Rahma Mutia
Kronologi anak di Jakarta Barat disekap dan disetubuhi tukang rosok. (Instagram/poldametrojaya)
Atas perbuatannya, SPS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Demikian kronologi anak di Jakarta Barat disekap dan disetubuhi oleh tukang rosok yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. ****