Berita , Jabodetabek
Ketentuan Ganjil Genap Jakarta 28 September 2023 Ditiadakan, Pengguna Jalan Diimbau untuk Begini
2. Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3)
Sebagai informasi, Pergub 88 2019 pasal 3 ayat (3) ini berisi mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang tidak diberlakukan pada hari-hari tertentu.
Hari-hari tertentu tersebut adalah hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadi, ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta pada Kamis, 28 September 2023 ditiadakan.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dan menaati peraturan lalu lintas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan juga mengutamakan keselamatan ketika berada di jalan.
Sekian informasi lengkap mengenai ketentuan ganjil genap Jakarta 28 September 2023 yang ternyata berubah.****