Berita

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Simak Hal-hal di Bawah Ini

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023
Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 harus diperhatikan sebelum melakukan pembelian pelatihan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Berikut ini akan diinformasikan mengenai ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 yang harus diperhatikan sebelum membeli pelatihan.

Pada program Kartu Prakerja 2023 ini para penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang bisa dipilih sesuai minat dan bakat penerima. 

Penerima juga harus membeli pelatihan dengan dana insentif yang sudah diberikan dari Kartu Prakerja itu sendiri melalui sejumlah platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang sudah lolos gelombang dan tes seleksi, simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli pelatihan Kartu Prakerja di bawah ini.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Berikut ini beberapa hal yang harus disimak terkait ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja itu sendiri.

Usai dinyatakan lolos seleksi dan menjadi penerima Kartu Prakerja, para penerima harus mengikuti pelatihan yang telah disediakan dengan sejumlah bidang yang tersedia berikut dana yang juga sudah disiapkan untuk membeli pelatihan tersebut. 

Terdapat 6 platform digital yang telah disediakan oleh program Kartu Prakerja sebagai media untuk membayar biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan, diantaranya yaitu Tokopedia, Pijar, Bukalapak, Pintar, Karir.mu, dan siap Kerja.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023
Berikut ketentuan yang harus diperhatikan oleh penerima Kartu Prakerja sebelum membeli pelatihan yang tersedia. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023, simak sejumlah ketentuannya berikut ini:

1. 1 (satu) akun atau user ID di Platform Digital hanya dapat menggunakan 1 (satu) nomor Kartu Prakerja sebagai metode pembayaran pembelian pelatihan pada Platform Digital dan/atau tidak dapat menggunakan lebih dari 1 (multiple) nomor Kartu Prakerja.

2. Pastikan penerima memasukkan OTP yang benar saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB