Berita

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Simak Hal-hal di Bawah Ini

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023
Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 harus diperhatikan sebelum melakukan pembelian pelatihan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Berikut ini akan diinformasikan mengenai ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 yang harus diperhatikan sebelum membeli pelatihan.

Pada program Kartu Prakerja 2023 ini para penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang bisa dipilih sesuai minat dan bakat penerima. 

Penerima juga harus membeli pelatihan dengan dana insentif yang sudah diberikan dari Kartu Prakerja itu sendiri melalui sejumlah platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang sudah lolos gelombang dan tes seleksi, simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli pelatihan Kartu Prakerja di bawah ini.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Berikut ini beberapa hal yang harus disimak terkait ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja itu sendiri.

Usai dinyatakan lolos seleksi dan menjadi penerima Kartu Prakerja, para penerima harus mengikuti pelatihan yang telah disediakan dengan sejumlah bidang yang tersedia berikut dana yang juga sudah disiapkan untuk membeli pelatihan tersebut. 

Terdapat 6 platform digital yang telah disediakan oleh program Kartu Prakerja sebagai media untuk membayar biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan, diantaranya yaitu Tokopedia, Pijar, Bukalapak, Pintar, Karir.mu, dan siap Kerja.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023
Berikut ketentuan yang harus diperhatikan oleh penerima Kartu Prakerja sebelum membeli pelatihan yang tersedia. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023, simak sejumlah ketentuannya berikut ini:

1. 1 (satu) akun atau user ID di Platform Digital hanya dapat menggunakan 1 (satu) nomor Kartu Prakerja sebagai metode pembayaran pembelian pelatihan pada Platform Digital dan/atau tidak dapat menggunakan lebih dari 1 (multiple) nomor Kartu Prakerja.

2. Pastikan penerima memasukkan OTP yang benar saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB