Berita

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Simak Hal-hal di Bawah Ini

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023
Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 harus diperhatikan sebelum melakukan pembelian pelatihan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Berikut ini akan diinformasikan mengenai ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 yang harus diperhatikan sebelum membeli pelatihan.

Pada program Kartu Prakerja 2023 ini para penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang bisa dipilih sesuai minat dan bakat penerima. 

Penerima juga harus membeli pelatihan dengan dana insentif yang sudah diberikan dari Kartu Prakerja itu sendiri melalui sejumlah platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang sudah lolos gelombang dan tes seleksi, simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli pelatihan Kartu Prakerja di bawah ini.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Berikut ini beberapa hal yang harus disimak terkait ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023 dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja itu sendiri.

Usai dinyatakan lolos seleksi dan menjadi penerima Kartu Prakerja, para penerima harus mengikuti pelatihan yang telah disediakan dengan sejumlah bidang yang tersedia berikut dana yang juga sudah disiapkan untuk membeli pelatihan tersebut. 

Terdapat 6 platform digital yang telah disediakan oleh program Kartu Prakerja sebagai media untuk membayar biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan, diantaranya yaitu Tokopedia, Pijar, Bukalapak, Pintar, Karir.mu, dan siap Kerja.

Ketentuan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja 2023
Berikut ketentuan yang harus diperhatikan oleh penerima Kartu Prakerja sebelum membeli pelatihan yang tersedia. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Ketentuan pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2023, simak sejumlah ketentuannya berikut ini:

1. 1 (satu) akun atau user ID di Platform Digital hanya dapat menggunakan 1 (satu) nomor Kartu Prakerja sebagai metode pembayaran pembelian pelatihan pada Platform Digital dan/atau tidak dapat menggunakan lebih dari 1 (multiple) nomor Kartu Prakerja.

2. Pastikan penerima memasukkan OTP yang benar saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB