Berita
Ketua MUI Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pemilu 2024: Bagi yang Golput Hukumnya Haram
HARIANE - Ketua MUI ajak Masyarakat tidak golput di Pemilu 2024 dalam sebuah acara yang digelar beberapa waktu silam.
Beliau juga telah mengharamkan bagi masyarakat Indonesia yang nantinya termasuk golongan putih (golput) atau tidak memilih.
MUI juga pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin untuk menegakkan pemerintahan dalam kehidupan bersama.
Ketua MUI Mengharamkan Masyarakat Golput
Dikutip dari laman Nu Online yang telah menyampaikan terkait sikap masyarakat terhadap Pemilu 2024, dimana ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis ini mengajak masyarakat untuk tidak golput.
KH M Cholil mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat yang termasuk golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram.
MUI juga pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin dalam kepemimpinan sebuah pemerintahan negara.
Melalui fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
Masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024 ini.
Kiai Cholil juga menegaskan bahwa apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa hancur.