Berita

Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Korban Dapat Beasiswa Hingga Bantuan Pertanian

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat akan dimulai kick-off penyelesaiannya pada Selasa, 27 Juni 2023. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Kasus pelanggaran HAM berat akan segera kick-off atau diselesaikan oleh pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PP HAM).

Penyelesaian kasus HAM berat tersebut akan dimulai pada 27 Juni 2023 berdasarkan dari rekomendasi PP HAM yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada 11 Januari 2023 lalu.

Mahfud MD dalam konferensi pers mengatakan bahwa penyelesaian yang dilakukan akan fokus pada korban melalui pemenuhan hak-hak.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat tetap berjalan seiringan dengan proses non yudisial terhadap korban. 

Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Dalam pernyataannya Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM yang berat dan menyesali kejadian-kejadian tersebut.

Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya penyelesaian kasus terhadap para korban, maka Presiden akan memulai atau kick-off pemulihan hak korban pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kick-off akan dilaksanakan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Tidak hanya di Aceh, pemulihan hak korban juga dilakukan di daerah lain, termasuk yang saat ini berada di luar negeri.

Mahfud mengungkapkan penyelesaian kasus HAM berat non yudisial di antaranya adalah dengan memenuhi hak-hak konstitusional korban dan keluarga korban, seperti: 

-    Kementerian Kesehatan RI: Kartu Indonesia Sehat Prioritas (gratis berobat di rumah sakit), dll.

-    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI: Beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dll.
-    Kementerian Pertanian RI: Bantuan sapi, traktor, dll.
-    Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI: Golden visa, second home visa, KITAS/KITAP, dll.
-    Kementerian PUPR RI: Membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumah Geduong yang dilengkapi dengan Masjid sesuai dengan permintaan para korban.  

Proses dimulainya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban bukan berarti proses hukum pelaku pelanggaran HAM yang berat dihentikan, ungkap Mahfud.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisal, semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau Pengadilan HAM ad hoc,”jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Diduga Akan Melakukan ...

2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Diduga Akan Melakukan ...

Sabtu, 30 September 2023 12:46 WIB
Jadwal Konser Guyon Waton Oktober 2023, 15 Titik Kota di Jawa Siap Ambyar

Jadwal Konser Guyon Waton Oktober 2023, 15 Titik Kota di Jawa Siap Ambyar

Sabtu, 30 September 2023 12:20 WIB
Hasil Visum Bocah Tewas Dicabuli Engkong, Ditemukan Luka di Alat Kelamin Akibat Benda ...

Hasil Visum Bocah Tewas Dicabuli Engkong, Ditemukan Luka di Alat Kelamin Akibat Benda ...

Sabtu, 30 September 2023 11:49 WIB
Penemuan Mayat di Kendal, Ditemukan dalam Kondisi Mengambang

Penemuan Mayat di Kendal, Ditemukan dalam Kondisi Mengambang

Sabtu, 30 September 2023 11:47 WIB
Info Penutupan Jalan di Jakarta Pusat Hari Ini 30 September 2023, Simak Jalur ...

Info Penutupan Jalan di Jakarta Pusat Hari Ini 30 September 2023, Simak Jalur ...

Sabtu, 30 September 2023 11:12 WIB
Kronologi Kecelakaan Mobil di Jalan Trenggilis Surabaya 30 September 2023, Mobil Tabrak Pohon ...

Kronologi Kecelakaan Mobil di Jalan Trenggilis Surabaya 30 September 2023, Mobil Tabrak Pohon ...

Sabtu, 30 September 2023 11:11 WIB
4 KKB Papua Tewas oleh Aparat Gabungan TNI Polri, 2 Senjata Api Berhasil ...

4 KKB Papua Tewas oleh Aparat Gabungan TNI Polri, 2 Senjata Api Berhasil ...

Sabtu, 30 September 2023 11:11 WIB
Kondisi Gunung Lawu Saat ini 30 September 2023, Pasca Terjadi Kebakaran Hebat

Kondisi Gunung Lawu Saat ini 30 September 2023, Pasca Terjadi Kebakaran Hebat

Sabtu, 30 September 2023 11:10 WIB
Kondisi Gunung Lawu Hari ini 30 September 2023, Asap Tebal Mengepul dari Lokasi

Kondisi Gunung Lawu Hari ini 30 September 2023, Asap Tebal Mengepul dari Lokasi

Sabtu, 30 September 2023 11:08 WIB
Cara Mengetahui WA Dibajak Orang, Amankan Akun WhatsApp dari Oknum Tak Bertanggung Jawab

Cara Mengetahui WA Dibajak Orang, Amankan Akun WhatsApp dari Oknum Tak Bertanggung Jawab

Sabtu, 30 September 2023 10:24 WIB