Berita

Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Korban Dapat Beasiswa Hingga Bantuan Pertanian

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat akan dimulai kick-off penyelesaiannya pada Selasa, 27 Juni 2023. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Kasus pelanggaran HAM berat akan segera kick-off atau diselesaikan oleh pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PP HAM).

Penyelesaian kasus HAM berat tersebut akan dimulai pada 27 Juni 2023 berdasarkan dari rekomendasi PP HAM yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada 11 Januari 2023 lalu.

Mahfud MD dalam konferensi pers mengatakan bahwa penyelesaian yang dilakukan akan fokus pada korban melalui pemenuhan hak-hak.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat tetap berjalan seiringan dengan proses non yudisial terhadap korban. 

Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Dalam pernyataannya Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM yang berat dan menyesali kejadian-kejadian tersebut.

Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya penyelesaian kasus terhadap para korban, maka Presiden akan memulai atau kick-off pemulihan hak korban pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kick-off akan dilaksanakan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Tidak hanya di Aceh, pemulihan hak korban juga dilakukan di daerah lain, termasuk yang saat ini berada di luar negeri.

Mahfud mengungkapkan penyelesaian kasus HAM berat non yudisial di antaranya adalah dengan memenuhi hak-hak konstitusional korban dan keluarga korban, seperti: 

-    Kementerian Kesehatan RI: Kartu Indonesia Sehat Prioritas (gratis berobat di rumah sakit), dll.

-    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI: Beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dll.
-    Kementerian Pertanian RI: Bantuan sapi, traktor, dll.
-    Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI: Golden visa, second home visa, KITAS/KITAP, dll.
-    Kementerian PUPR RI: Membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumah Geduong yang dilengkapi dengan Masjid sesuai dengan permintaan para korban.  

Proses dimulainya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban bukan berarti proses hukum pelaku pelanggaran HAM yang berat dihentikan, ungkap Mahfud.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisal, semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau Pengadilan HAM ad hoc,”jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025