Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

HARIANE - Berikut adalah klarifikasi Kajati Banten terkait kasus Revenge porn yang akhir-akhir ini viral di media sosial Twitter.

Kasus yang viral di Twitter tersebut menyebutkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual di Pandeglang terlihat janggal.

Dalam cuitan Twitter Iman Zanatul Haeri (kakak korban) menyatakan bahwa beberapa keanehan muncul saat proses hukum serta jaksa dan PN Pandeglang terlihat sangat tidak profesional pada kasus tersebut.

Atas cuitan Twitter yang viral tersebut, Kajati Banten kemudian melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Klarifikasi Kajati Banten Kasus Revenge Porn di Pandeglang

Korban bersama kakaknya di posko Kejari Pandeglang 13 Juni 2023. (Foto : Twitter/@zanatul_91)

Berikut klarifikasi Kajati Banten tentang kasus revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang Banten.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam klarifikasinya menyatakan bahwa perkara revenge porn yang viral di Twitter sudah dilakukan secara profesional oleh Kejari Pandeglang.

Dalam klarifikasi Kajati Banten menyatakan bahwa awal mulanya adalah Polda Banten melakukan penyelidikan kasus ini terkait UU ITE.

Duduk perkaranya adalah seorang perempuan (korban) dan AHM (terdakwa) pacaran di tahun 2015. Di tahun 2021 di rumah AHM, kedua sejoli ini melakukan hubungan suami isteri yang sempat direkam terdakwa.

Dalam perjalanan selama pacaran keduanya kadang putus nyambung. Ketika putus, AHM memanfaatkan rekaman video sebagai ancaman agar tidak diputus.

Tahun 2022 korban benar-benar putus dengan terdakwa dan terdakwa kemudian benar-nenar mengirim video tersebut ke sahabat korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Minggu, 20 Juli 2025
Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025