Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

HARIANE - Berikut adalah klarifikasi Kajati Banten terkait kasus Revenge porn yang akhir-akhir ini viral di media sosial Twitter.

Kasus yang viral di Twitter tersebut menyebutkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual di Pandeglang terlihat janggal.

Dalam cuitan Twitter Iman Zanatul Haeri (kakak korban) menyatakan bahwa beberapa keanehan muncul saat proses hukum serta jaksa dan PN Pandeglang terlihat sangat tidak profesional pada kasus tersebut.

Atas cuitan Twitter yang viral tersebut, Kajati Banten kemudian melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Klarifikasi Kajati Banten Kasus Revenge Porn di Pandeglang

Korban bersama kakaknya di posko Kejari Pandeglang 13 Juni 2023. (Foto : Twitter/@zanatul_91)

Berikut klarifikasi Kajati Banten tentang kasus revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang Banten.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam klarifikasinya menyatakan bahwa perkara revenge porn yang viral di Twitter sudah dilakukan secara profesional oleh Kejari Pandeglang.

Dalam klarifikasi Kajati Banten menyatakan bahwa awal mulanya adalah Polda Banten melakukan penyelidikan kasus ini terkait UU ITE.

Duduk perkaranya adalah seorang perempuan (korban) dan AHM (terdakwa) pacaran di tahun 2015. Di tahun 2021 di rumah AHM, kedua sejoli ini melakukan hubungan suami isteri yang sempat direkam terdakwa.

Dalam perjalanan selama pacaran keduanya kadang putus nyambung. Ketika putus, AHM memanfaatkan rekaman video sebagai ancaman agar tidak diputus.

Tahun 2022 korban benar-benar putus dengan terdakwa dan terdakwa kemudian benar-nenar mengirim video tersebut ke sahabat korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB