Berita

Klarifikasi Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang, Kajati Banten: Berkas Pertama hanya UU ITE

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Kajati Banten
Klarifikasi Kajati Banten terkait kasus kekerasan seksual di Pandeglang. (Foto:Instagram/Kejati Banten)

HARIANE - Berikut adalah klarifikasi Kajati Banten terkait kasus Revenge porn yang akhir-akhir ini viral di media sosial Twitter.

Kasus yang viral di Twitter tersebut menyebutkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual di Pandeglang terlihat janggal.

Dalam cuitan Twitter Iman Zanatul Haeri (kakak korban) menyatakan bahwa beberapa keanehan muncul saat proses hukum serta jaksa dan PN Pandeglang terlihat sangat tidak profesional pada kasus tersebut.

Atas cuitan Twitter yang viral tersebut, Kajati Banten kemudian melakukan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

Klarifikasi Kajati Banten Kasus Revenge Porn di Pandeglang

Korban bersama kakaknya di posko Kejari Pandeglang 13 Juni 2023. (Foto : Twitter/@zanatul_91)

Berikut klarifikasi Kajati Banten tentang kasus revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang Banten.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam klarifikasinya menyatakan bahwa perkara revenge porn yang viral di Twitter sudah dilakukan secara profesional oleh Kejari Pandeglang.

Dalam klarifikasi Kajati Banten menyatakan bahwa awal mulanya adalah Polda Banten melakukan penyelidikan kasus ini terkait UU ITE.

Duduk perkaranya adalah seorang perempuan (korban) dan AHM (terdakwa) pacaran di tahun 2015. Di tahun 2021 di rumah AHM, kedua sejoli ini melakukan hubungan suami isteri yang sempat direkam terdakwa.

Dalam perjalanan selama pacaran keduanya kadang putus nyambung. Ketika putus, AHM memanfaatkan rekaman video sebagai ancaman agar tidak diputus.

Tahun 2022 korban benar-benar putus dengan terdakwa dan terdakwa kemudian benar-nenar mengirim video tersebut ke sahabat korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025