Gaya Hidup

Klarifikasi Kasus Pelecehan Nadin Amizah, Buka Suara Pasca Konser di Bandung

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Klarifikasi Kasus Pelecehan Nadin Amizah, Buka Suara Pasca Kejadian Konser di Bandung
Klarifikasi kasus pelecehan Nadin Amizah saat konser di Ciwalk Bandung. (Foto: Instagram/cakecaine)

Setelah ramai video yang beredar dan berbagai menfess Twitter, Nadin akhirnya buka suara terkait apa yang telah dialaminya saat itu.

Nadin merasa bukanlah seorang korban dari pelecehan seksual. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun hal tersebut merupakan upaya ketidaksengajaan, Nadin menganggap hal tersebut terjadi karena ada ruang dan kesempatan.

Meskipun bukanlah tindakan seksual, memegang bagian tubuh tanpa izin oleh sesama jenis-pun tetaplah sesuatu perilaku pelecehan. 

aku tidak terima badan aku disentuh bagian manapun tanpa persetujuan, tidak terima, dan aku tidak mau hal itu terjadi lagi,” ujarnya dalam video klarifikasi melalui story Instagram-nya.

Nadin juga tidak terima bila menjadi seorang public figure, artinya harus menerima konsekuensi mendapatkan tindakan tak pantas seperti disentuh-sentuh.

Pasca kejadian ini, Nadin ingin bekerja sama dengan pihak media serta sesama pelaku industri musik untuk mengangkat kasus ini dan mengupas tuntas dalam sebuah diskusi sehat.

Berbagai dukungan diutarakan oleh warganet setelah klarifikasi pelecehan Nadin Amizah.

kesel banget emanggg, mana ada cewek yang bilang kalo itu tuh udah jadi resiko Nadin sebagai publik figur. Allahu Akbar, marah bgt, sesama cewek loh bisa2 nya mikir gitu. Nadin ampe gemeter nahan nangis di igs nya…,” ungkap pemilik akun @gajahungumuda

Hal yang serupa juga pernah dialami oleh Dikta, mantan vokalis band Yovie and Nuno, mendapati pelecehan seksual yakni diremas bagian alat vitalnya oleh penggemar usai manggung di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada Januari 2023.

Dilansir melalui Kemenkumham Banten, telah jelas disebutkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kekerasan seksual nonfisik akan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 Juta. Sedangkan kekerasan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.

Demikian berita klarifikasi kejadian pelecehan Nadin Amizah yang terjadi saat konser di Ciwalk Bandung, Minggu 24 September 2023.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB