Gaya Hidup

Klarifikasi Kasus Pelecehan Nadin Amizah, Buka Suara Pasca Konser di Bandung

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Klarifikasi Kasus Pelecehan Nadin Amizah, Buka Suara Pasca Kejadian Konser di Bandung
Klarifikasi kasus pelecehan Nadin Amizah saat konser di Ciwalk Bandung. (Foto: Instagram/cakecaine)

Setelah ramai video yang beredar dan berbagai menfess Twitter, Nadin akhirnya buka suara terkait apa yang telah dialaminya saat itu.

Nadin merasa bukanlah seorang korban dari pelecehan seksual. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun hal tersebut merupakan upaya ketidaksengajaan, Nadin menganggap hal tersebut terjadi karena ada ruang dan kesempatan.

Meskipun bukanlah tindakan seksual, memegang bagian tubuh tanpa izin oleh sesama jenis-pun tetaplah sesuatu perilaku pelecehan. 

aku tidak terima badan aku disentuh bagian manapun tanpa persetujuan, tidak terima, dan aku tidak mau hal itu terjadi lagi,” ujarnya dalam video klarifikasi melalui story Instagram-nya.

Nadin juga tidak terima bila menjadi seorang public figure, artinya harus menerima konsekuensi mendapatkan tindakan tak pantas seperti disentuh-sentuh.

Pasca kejadian ini, Nadin ingin bekerja sama dengan pihak media serta sesama pelaku industri musik untuk mengangkat kasus ini dan mengupas tuntas dalam sebuah diskusi sehat.

Berbagai dukungan diutarakan oleh warganet setelah klarifikasi pelecehan Nadin Amizah.

kesel banget emanggg, mana ada cewek yang bilang kalo itu tuh udah jadi resiko Nadin sebagai publik figur. Allahu Akbar, marah bgt, sesama cewek loh bisa2 nya mikir gitu. Nadin ampe gemeter nahan nangis di igs nya…,” ungkap pemilik akun @gajahungumuda

Hal yang serupa juga pernah dialami oleh Dikta, mantan vokalis band Yovie and Nuno, mendapati pelecehan seksual yakni diremas bagian alat vitalnya oleh penggemar usai manggung di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada Januari 2023.

Dilansir melalui Kemenkumham Banten, telah jelas disebutkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kekerasan seksual nonfisik akan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 Juta. Sedangkan kekerasan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.

Demikian berita klarifikasi kejadian pelecehan Nadin Amizah yang terjadi saat konser di Ciwalk Bandung, Minggu 24 September 2023.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Mei 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Mei 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Rabu, 22 Mei 2024 03:10 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 22 Mei 2024, Berlangsung 5 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 22 Mei 2024, Berlangsung 5 Jam

Rabu, 22 Mei 2024 02:09 WIB
Meski Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Masih Dipercaya Masuk Skuad Timnas Portugal untuk ...

Meski Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Masih Dipercaya Masuk Skuad Timnas Portugal untuk ...

Rabu, 22 Mei 2024 01:32 WIB
Belal Muhammad Bisa Gagalkan Ambisi Islam Makhachev Jadi "Double Champ"

Belal Muhammad Bisa Gagalkan Ambisi Islam Makhachev Jadi "Double Champ"

Rabu, 22 Mei 2024 01:09 WIB
Perempuan Muda Jadi Korban Perampasan di JJLS Bantul, Pelaku Sempat Todongkan Benda Diduga ...

Perempuan Muda Jadi Korban Perampasan di JJLS Bantul, Pelaku Sempat Todongkan Benda Diduga ...

Selasa, 21 Mei 2024 23:01 WIB
Masa Tunggu Haji di Gunungkidul Capai 34 Tahun

Masa Tunggu Haji di Gunungkidul Capai 34 Tahun

Selasa, 21 Mei 2024 22:49 WIB
Tercebur Saat Bantu Teman Hanyut, Pemuda Asal Bantul Hilang di Sungai Progo

Tercebur Saat Bantu Teman Hanyut, Pemuda Asal Bantul Hilang di Sungai Progo

Selasa, 21 Mei 2024 22:38 WIB
Pembangunan JJLS dan Kelok 18 Diharapkan Mampu Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Gunungkidul

Pembangunan JJLS dan Kelok 18 Diharapkan Mampu Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Gunungkidul

Selasa, 21 Mei 2024 21:58 WIB
Demi Kepuasan Diri, Ibu Tega Rekam Anak Disetubuhi Pacarnya

Demi Kepuasan Diri, Ibu Tega Rekam Anak Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 21 Mei 2024 19:55 WIB
Kustini-Heroe Purwadi Kantongi Rekomendasi DPP PAN, Siap Maju di Pilkada Sleman dan Kota ...

Kustini-Heroe Purwadi Kantongi Rekomendasi DPP PAN, Siap Maju di Pilkada Sleman dan Kota ...

Selasa, 21 Mei 2024 18:35 WIB