Gaya Hidup
Klarifikasi Kasus Pelecehan Nadin Amizah, Buka Suara Pasca Konser di Bandung
Setelah ramai video yang beredar dan berbagai menfess Twitter, Nadin akhirnya buka suara terkait apa yang telah dialaminya saat itu.
Nadin merasa bukanlah seorang korban dari pelecehan seksual. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun hal tersebut merupakan upaya ketidaksengajaan, Nadin menganggap hal tersebut terjadi karena ada ruang dan kesempatan.
Meskipun bukanlah tindakan seksual, memegang bagian tubuh tanpa izin oleh sesama jenis-pun tetaplah sesuatu perilaku pelecehan.
“aku tidak terima badan aku disentuh bagian manapun tanpa persetujuan, tidak terima, dan aku tidak mau hal itu terjadi lagi,” ujarnya dalam video klarifikasi melalui story Instagram-nya.
Nadin juga tidak terima bila menjadi seorang public figure, artinya harus menerima konsekuensi mendapatkan tindakan tak pantas seperti disentuh-sentuh.
Pasca kejadian ini, Nadin ingin bekerja sama dengan pihak media serta sesama pelaku industri musik untuk mengangkat kasus ini dan mengupas tuntas dalam sebuah diskusi sehat.
Berbagai dukungan diutarakan oleh warganet setelah klarifikasi pelecehan Nadin Amizah.
“kesel banget emanggg, mana ada cewek yang bilang kalo itu tuh udah jadi resiko Nadin sebagai publik figur. Allahu Akbar, marah bgt, sesama cewek loh bisa2 nya mikir gitu. Nadin ampe gemeter nahan nangis di igs nya…,” ungkap pemilik akun @gajahungumuda
Hal yang serupa juga pernah dialami oleh Dikta, mantan vokalis band Yovie and Nuno, mendapati pelecehan seksual yakni diremas bagian alat vitalnya oleh penggemar usai manggung di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada Januari 2023.
Dilansir melalui Kemenkumham Banten, telah jelas disebutkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kekerasan seksual nonfisik akan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 Juta. Sedangkan kekerasan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.
Demikian berita klarifikasi kejadian pelecehan Nadin Amizah yang terjadi saat konser di Ciwalk Bandung, Minggu 24 September 2023.****