Berita , D.I Yogyakarta
Komitmen Sejahterakan Masyarakat, Pemda DIY Salurkan Bansos untuk Lansia
HARIANE - Dalam mengupayakan kesejahteraan warganya, Pemda DIY menggulirkan bantuan sosial Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU).
Program ini menyasar masyarakat DIY yang berusia 60 tahun ke atas yang didasarkan pada Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menuturkan, generasi lansia kerap kali dibenturkan pada kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di mana hidupnya bergantung pada keluarga atau bantuan sukarela.
Menurutnya, usia lansia membutuhkan perjuangan yang lebih berat kala mereka tidak memiliki kecukupan dari pensiun, aset, tabungan, dan sejenisnya.
Sehingga, atas situasi tersebut pemerintah berkomitmen untuk amanah leluhur dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat, termasuk generasi lanjut usia.
“Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi lansia. Apalagi di DIY saya melihat penurunan angka kemiskinan ekstrem, sebagai sebuah tanda kemajuan, yang tidak terpisahkan dari kontribusi lansia kita,” kata Sri Sultan, Rabu, 3 April 2024.
Melalui bansos JSLU ini, lanjut Sri Sultan, Pemda DIY berupaya memberikan kehidupan yang lebih baik bagi lansia terlantar dan rentan.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih menyebutkan, berdasarkan data BPS 2023, populasi penduduk lansia di DIY adalah yang terbesar di Indonesia, dengan persentase 17,33 persen dari jumlah penduduk DIY. Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup di DIY.
“Kondisi ini tentu saja merupakan kabar gembira sekaligus juga tantangan bagi semua pihak, terutama Pemda DIY dalam memastikan terpenuhinya hak dasar dan kesejahteraan lanjut usia,” kata Endang.
Disebutkan lansia penerima manfaat bansos itu adalah lansia yang dalam keadaan miskin/terlantar/rentan sosial ekonomi, bukan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Adapun jumlahnya delapan ribu orang menerima Rp 300 ribu per orang setiap bulannya dengan jangka waktu satu tahun.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bansos tersebut berbasis digital, bekerja sama dengan BPD DIY 3 melalui penyiapan rekening virtual account yang kemudian disalurkan dalam bentuk QR Code/barcode dengan nilai bantuan Rp. 300.000/orang/bulan.
“Selanjutnya, penerima Bansos JSLU melakukan transaksi pembelanjaan di Warung Lanjut Usia Yogyakarta (WALUYO) yang ditunjuk, untuk dilakukan scaning dengan aplikasi RAHARJO yang sudah disiapkan oleh BPD DIY,” jelasnya.