Berita

Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 

profile picture Hanna
Hanna
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
HARIANE - Koperasi simpan pinjam kini sedang direncanakan Pemerintah untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga OJK tidak hanya akan mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mulai mengawasi kinerja di dalam koperasi simpan pinjam.
Di mana wacana pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam oleh OJK ini kedepannya akan berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini sedang dibahas DPR.
Berikut informasi selengkapnya seputar wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh OJK yang menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan.
BACA JUGA : Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

Wacana Pengawasan OJK Terhadap Kinerja Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 2 Desember 2022 Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subkhi mengatakan, wacana Pemerintah tersebut dinilai hanya akan menambah beban kerja OJK yang akan semakin berat.
Terutama jumlah koperasi di Indonesia saat ini terdapat sekitar 127.000-an. 
Selanjutnya Fathan mengatakan, sebenarnya koperasi pada dasarnya memang sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. 
Namun, jika koperasi membutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah ini sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Di mana Kemenkop dan UKM juga sudah memiliki jaringan di berbagai daerah dan tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya.
Dengan cara menggunakan sistem pengawasan seperti OJK pada saat mengawasi lembaga keuangan.
Dan jika perlu kementerian pun bisa mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi.
BACA JUGA : Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman
Ads Banner

BERITA TERKINI

20 Kloter Jemaah Haji Berangkat 21 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini

20 Kloter Jemaah Haji Berangkat 21 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini

Selasa, 20 Mei 2025
Akibat Hujan Deras, Sungai Bawah Tanah Pantai Baron Meluap, Air Laut Berwarna Coklat

Akibat Hujan Deras, Sungai Bawah Tanah Pantai Baron Meluap, Air Laut Berwarna Coklat

Selasa, 20 Mei 2025
Tujuh Orang Warga Kulon Progo Terima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Tujuh Orang Warga Kulon Progo Terima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 20 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Turun dengan Jumlah Fantastis, ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Turun dengan Jumlah Fantastis, ...

Selasa, 20 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Mulai Merangkak Naik

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Mulai Merangkak Naik

Selasa, 20 Mei 2025
Kementerian Koperasi Jalin MoU dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Kementerian Koperasi Jalin MoU dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Selasa, 20 Mei 2025
Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025