Berita

Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 

profile picture Hanna
Hanna
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
HARIANE - Koperasi simpan pinjam kini sedang direncanakan Pemerintah untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga OJK tidak hanya akan mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mulai mengawasi kinerja di dalam koperasi simpan pinjam.
Di mana wacana pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam oleh OJK ini kedepannya akan berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini sedang dibahas DPR.
Berikut informasi selengkapnya seputar wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh OJK yang menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan.
BACA JUGA : Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

Wacana Pengawasan OJK Terhadap Kinerja Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 2 Desember 2022 Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subkhi mengatakan, wacana Pemerintah tersebut dinilai hanya akan menambah beban kerja OJK yang akan semakin berat.
Terutama jumlah koperasi di Indonesia saat ini terdapat sekitar 127.000-an. 
Selanjutnya Fathan mengatakan, sebenarnya koperasi pada dasarnya memang sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. 
Namun, jika koperasi membutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah ini sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Di mana Kemenkop dan UKM juga sudah memiliki jaringan di berbagai daerah dan tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya.
Dengan cara menggunakan sistem pengawasan seperti OJK pada saat mengawasi lembaga keuangan.
Dan jika perlu kementerian pun bisa mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi.
BACA JUGA : Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB
Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2024 23:24 WIB
BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 22:13 WIB
Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Sabtu, 18 Mei 2024 21:27 WIB
Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Sabtu, 18 Mei 2024 18:29 WIB
Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Sabtu, 18 Mei 2024 15:38 WIB
Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Cemburu Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Cangkringan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:36 WIB
Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Hotel di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Kakek 75 Tahun Terjebak

Sabtu, 18 Mei 2024 15:35 WIB
Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Viral Video Bullying Siswi SMP di Depok, Korban Minta Tolong Tapi Ditertawakan

Sabtu, 18 Mei 2024 15:33 WIB
Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Hilang Kontak, Perahu Nelayan Pantai Sadeng dalam Pencarian

Sabtu, 18 Mei 2024 14:58 WIB