D.I Yogyakarta
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku
HARIANE - Munculnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Gunungkidul, menjadikan kewaspadaan bagi wilayah lain, termasuk Kulon Progo.
Sebagai antisipasi penyakit ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Surat Edaran No. 524/3041 tanggal 31 Desember 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat Edaran ini, guna mencegah dan mewaspadai penyakit PMK menyerang hewan ternak di wilayah Kulon Progo.
Selain menerbitkan Surat Edaran, juga digencarkan pencegahan berupa sosialisasi dan vaksinasi pada hewan ternak di Kulon Progo.
PMK atau Foot dan Mouth Disease (FMD) merupakan penyakit yang harus diwaspadai karena menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, kerbau. PMK merupakan penyakit yang sangat menular.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo Drajat Purbadi, mengatakan, pihaknya belum menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kulon Progo.
“Meski belum ditemukan, kami sudah melakukan pencegahan dan sosialisasi pada para petani dan peternak” ujar Drajat, di Kulon Progo, Rabu (01/01/2025).
Sepanjang tahun 2024 lalu, ujar Drajat, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo telah melakukan vaksinasi pada hewan ternak.
"Ketika ada laporan yang masuk kami verifikasi dan kami datangi untuk memastikan apakah PMK atau bukan. Kita kendalikan, kita verifikasi, kita sosialisasikanbpenyakit mulut dan kuku (PMK). Juga pengadaan obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak seperti vitamin dan obat cacing” ujar Drajat.
Sebagai pencegahan penyakit PMK Drajat menghimbau masyarakat, masyarakat untuk selalu waspada. Saat ada ternak yang baru dibeli, segera lakukan isolasi di kandang sendiri atau terpisah dari ternak lainnya.
"Juga selalu melakukan desinfeksi lingkungan kandang agar kuman atau penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK) mati. Jika di sekitar ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), segera lapor ke Puskeswan," jelasnya.****