Berita , D.I Yogyakarta

Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Terlalu Berat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Krido suprayitno
Sidang vonis mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Mantan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, terdakwa kasus mafia tanah kas desa di DIY dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Sidang putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain divonis empat tahun, dalam pembacaan vonis tersebut sebanyak dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dirampas dan denda Rp 300 juta.

Namun jika tidak dapat membayarkan denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., mengatakan atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, kliennya berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dinamika yang kemudian terjadi berkaitan dengan RS semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun. 

“Atas tuntutan tim JPU klien kami merasa terlalu berat karena fakta dalam persidangan telah terungkap bahwa sama sekali tidak ada niat jahat maupun kerugian-kerugian faktual yang terjadi pada proses pemanfaatan tanah kas desa kalurahan Catur Tunggal. Bahkan berdasarkan berbagai keterangan saksi dan data dokumen yang ada, klien kami telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya usai sidang. 

Zakki menambahkan, atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya klien akan menghormatinya karena hal tersebut tentunya telah dikaji dan telah dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim. 

“Apabila klien kami dinyatakan bersalah dan diputuskan mendapatkan hukuman tertentu maka klien kami akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025