Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma saat menyampaikan kasus penganiayaan di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda bernama Triyanto alias Trimbil setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Selain dianiaya, korban juga disekap di dalam sebuah kandang ayam.

Selain Trimbil, petugas kepolisian saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap rekan Trimbil, yaitu Taufik, yang merupakan warga Kapanewon Paliyan. Taufik telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2024, ketika korban berinisial DS (16), warga Paliyan, dihubungi oleh temannya untuk datang ke kandang ayam di wilayah Kalurahan Ngunut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban dan kedua pelaku sempat mengobrol. Hingga pada pukul 01.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang.

Saat korban berpamitan, Taufik meminta kaus yang sedang dipakai oleh korban, namun korban menolak. Setelah penolakan tersebut, penganiayaan pun terjadi.

"Kemudian korban ditanya dan tiba-tiba dipukuli oleh Triyanto dan Taufik. Bahkan, Taufik sempat menusuk punggung korban dengan gunting," kata Sigit di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Setelah dianiaya, korban juga dimintai uang oleh kedua pelaku. Bahkan, korban dilarang pulang ke rumah sebelum memberikan uang.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendapatkan uang Rp200.000 yang dikirimkan oleh orang tua korban, lalu korban diperbolehkan pulang," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Playen.

Polisi kemudian menangkap Triyanto di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Playen untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit.

Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025
Sempat Titipkan Barang Bawaan, Perempuan Asal Jawa Barat Nekat Ceburkan Diri di Pantai ...

Sempat Titipkan Barang Bawaan, Perempuan Asal Jawa Barat Nekat Ceburkan Diri di Pantai ...

Rabu, 02 Juli 2025
Kecelakaan Laut Mahasiswa KKN UGM di Maluku Tenggara Saat KKN, UGM Berikan Pendampingan ...

Kecelakaan Laut Mahasiswa KKN UGM di Maluku Tenggara Saat KKN, UGM Berikan Pendampingan ...

Rabu, 02 Juli 2025
2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut, Jenazah Dipulangkan dari Maluku ...

2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut, Jenazah Dipulangkan dari Maluku ...

Rabu, 02 Juli 2025
Festival Literasi Jogja 2025, Ada Bazar Buku Diskon sampai 80 Persen

Festival Literasi Jogja 2025, Ada Bazar Buku Diskon sampai 80 Persen

Rabu, 02 Juli 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 3 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jadwal Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 3 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jadwal Terbangnya Disini

Rabu, 02 Juli 2025
3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

3 Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan Hingga Saat ini, Begini Respon PPIH

Rabu, 02 Juli 2025