Berita , D.I Yogyakarta
Lakukan Penganiayaan, Pemuda Asal Jetis Bantul Digelandang ke Kantor Polisi
HARIANE - Seorang pemuda berinisial N (27) warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul digelandang ke kantor polisi karena diduga melakukan penganiayaan. N diduga menganiaya WS (23) warga Kalurahan Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, penganiayaan ini dilakukan N di wilayah Bulak Sawah, Dusun Bulus Kulon, Kalurahan Sumberagung, Jetis pada Selasa, 23, Mei, 2023 silam.
"Waktu kejadian, awalnya korban mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan oleh orang tidak dikenal dan langsung dipukul pada bagian muka atau wajah yang mengakibatkan luka memar," kata Jeffry, Jumat, 12, Januari, 2024.
Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 7 Juli 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
"Pada tanggal 10 Januari 2024, kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Jetis," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Jeffry, petugas juga menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Terkait motif, Jeffry belum bisa memberikan keterangan. Ia mengatakan bahwa petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap N. Adapun saat ini N telah dilakukan penahanan sementara di Mapolsek Jetis.****