Artikel

Ketahui Larangan Keluar Saat Maghrib Menurut Islam, Usai Vidio Anak Hilang di Bagan Batu Riau Viral

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
https://www.freepik.com/free-photo/sunset-with-muslim-mosque-foreground_1208380.htm#query=maghrib&position=2&from_view=search&track=sph
Larangan keluar saat maghrib menurut Islam, alasan utama untuk menjaga kaum muslim agar terhindar dari jin dan syaitan. (Foto: freepik/nikitabuida)

HARIANE - Informasi mengenai larangan keluar saat maghrib menurut Islam menjadi hal yang amat penting untuk diketahui dan dipahami.

Terlebih setelah beredarnya vidio anak hilang di Bagan Batu Riau yang buat geger netizen pada berbagai media sosial.

Dalam vidio berdurasi 41 detik yang diunggah oleh akun TikTok @maycan89, dikabarkan bahwa anak yang hilang ini keluar rumah pada pukul 18.30 WIB dan baru ditemukan esok harinya pukul 12.00 WIB.

Lantas, seperti apa aturan mengenai larangan keluar saat maghrib menurut Islam?

Larangan Keluar Saat Maghrib menurut Islam

Dilansir dari laman resmi Ma'had Al-Jami'ah UIN Sultan Syarif Kasim Riau, terdapat larangan bagi umat Muslim untuk keluar saat waktu Maghrib.

Hal ini disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini.

"Janganlah kalian lepas binatang-binatang ternak kalian dan anak-anak kalian tatkala matahari tenggelam sampai berlalu kegelapan awal malam (antara waktu maghrib dan Isya')." (Hadits Riwayat Bukhari 2380 dan Muslim 2013).

Tidak hanya hadits di atas, menurut informasi yang dirilis laman YPIA, larangan keluar saat maghrib menurut Islam juga tertuang pada riwayat Bukhari.

"Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian" (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).

Dari kedua hadits di atas, tentu dapat dipahami bahwa larangan keluar saat maghrib menurut Islam memang benar adanya.

Meski demikian, ketika maghrib telah usai dan hendak keluar rumah karena adanya suatu urusan, maka diperbolehkan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB