Berita , Jabar
Libur Tahun Baru Islam 19 Juli 2023, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Wilayah ini
HARIANE – Menjelang libur tahun baru islam atau 1 Muharram 1445 H pada 19 Juli 2023, Polisi mengeluarkan kebijakan ganjil genap di sejumlah wilayah.
Salah satu wilayah yang akan dikenai aturan ganjil genap tersebut yaitu jalan menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya saat libur tahun baru hijriyah saja, namun aturan ganjil genap akan diterapkan mulai Selasa 18 Juli 2023 sore.
Aturan Lalin saat Libur Tahun Baru Islam
Rabu, 19 Juli 2023 atau bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1445 H, seluruh umat Islam di Indonesia akan merayakan tahun baru islam.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, saat momen tahun baru Islam ditetapkan sebagai hari libur nasional 2023. Biasanya momen libur nasional seperti itu akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata bersama keluarga.
Untuk mengantisipasi kemacetan pada saat libur tahun baru Islam terjadi, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap untuk seluruh kendaraan yang menuju ke puncak.
“Dilaksanakan pemeriksaan ganjil genap sesuai Permenhub,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto seperti dikutip dari PMJ.
Iptu Ardian kembali menjelaskan kalau aturan ganjil genap nantinya akan diberlakukan secara situasional.
Artinya, jika terjadi peningkatan volume kendaraan, maka aparat akan memberlakukan sistem one way di jalur Puncak, Bogor.
Perlu diketahui juga oleh para pengendara, kalau pada Selasa 18 Juli 2023 masyarakat sekitar jalur Puncak akan melakukan pawai obor.
Pawai obor untuk merayakan tahun baru hijriyah tersebut akan dilaksanakan dari Masjid Harakatul Jannah, hingga rest area Cisarua.