Ekbis

Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait rencana penetapan kebijakan anti-dumping untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, Rabu (19/3/2025)

HARIANE – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan anti-dumping untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil (TPT), dan sepatu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global.

Kebijakan dan Pembentukan Satgas Anti-Dumping

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sektor TPT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Dengan nilai ekspor lebih dari 2 miliar dolar AS dan menyerap hampir 4 juta tenaga kerja. 

Meski demikian, sektor ini menghadapi tantangan besar, seperti perizinan dan ketersediaan bahan baku.

"Nah ini memerlukan perbaikan terutama terkait dengan perizinan karena masih ada investor yang ingin masuk di sektor tekstil," ujar Airlangga, Rabu (19/3/2025)

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan harmonisasi tarif dan menanggulangi masuknya barang dumping dengan kebijakan anti-dumping. 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Lebih lanjut dikatakan, selain kebijakan anti-dumping, pemerintah akan memastikan kelancaran rantai pasokan dengan memberantas impor ilegal yang merugikan industri nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat penyelesaian hambatan dalam sektor ini.

"Barang kita sebenarnya kompetitif terhadap pesaing, baik dari Thailand, Vietnam maupun Bangladesh. Sehingga kita harus melakukan terus deregulasi dan debirokratisasi maupun permudahan izin untuk pengembangan. termasuk terkait dengan Amdal," ujarnya.

Percepat Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bulan Ramadhan, Polres Kulon Progo Berbagi pada Sesama

Bulan Ramadhan, Polres Kulon Progo Berbagi pada Sesama

Rabu, 19 Maret 2025
Perempuan Asal Galur Terkena Modus "Mbak-mbak Motore Gembos"

Perempuan Asal Galur Terkena Modus "Mbak-mbak Motore Gembos"

Rabu, 19 Maret 2025
Pemuda Asal Gunungkidul Ini Akan Bawa Nama Indonesia di Ajang AFC Beach Soccer ...

Pemuda Asal Gunungkidul Ini Akan Bawa Nama Indonesia di Ajang AFC Beach Soccer ...

Rabu, 19 Maret 2025
Lagi, Jambret Perhiasan Emas Beraksi di Kulon Progo

Lagi, Jambret Perhiasan Emas Beraksi di Kulon Progo

Rabu, 19 Maret 2025
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping

Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping

Rabu, 19 Maret 2025
Hore! Tenaga Honorer Hingga Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Bakal Terima THR

Hore! Tenaga Honorer Hingga Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Bakal Terima THR

Rabu, 19 Maret 2025
Pemkot Yogyakarta Pastikan THR Diterima Tepat Waktu

Pemkot Yogyakarta Pastikan THR Diterima Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025
Hasil Pantauan Bahan Pokok di DIY: Gori Langka Hingga Penurunan Daya Beli Masyarakat

Hasil Pantauan Bahan Pokok di DIY: Gori Langka Hingga Penurunan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025
Seorang Pelajar di Gunungkidul Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras

Seorang Pelajar di Gunungkidul Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras

Rabu, 19 Maret 2025
Pemda DIY Tidak Berlakukan Kebijakan WFA Bagi ASN, Ini Alasannya

Pemda DIY Tidak Berlakukan Kebijakan WFA Bagi ASN, Ini Alasannya

Rabu, 19 Maret 2025