Ekbis

Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Terapkan Kebijakan Anti-Dumping
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait rencana penetapan kebijakan anti-dumping untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, Rabu (19/3/2025)

HARIANE – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan anti-dumping untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil (TPT), dan sepatu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global.

Kebijakan dan Pembentukan Satgas Anti-Dumping

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sektor TPT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Dengan nilai ekspor lebih dari 2 miliar dolar AS dan menyerap hampir 4 juta tenaga kerja. 

Meski demikian, sektor ini menghadapi tantangan besar, seperti perizinan dan ketersediaan bahan baku.

"Nah ini memerlukan perbaikan terutama terkait dengan perizinan karena masih ada investor yang ingin masuk di sektor tekstil," ujar Airlangga, Rabu (19/3/2025)

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan harmonisasi tarif dan menanggulangi masuknya barang dumping dengan kebijakan anti-dumping. 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Lebih lanjut dikatakan, selain kebijakan anti-dumping, pemerintah akan memastikan kelancaran rantai pasokan dengan memberantas impor ilegal yang merugikan industri nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat penyelesaian hambatan dalam sektor ini.

"Barang kita sebenarnya kompetitif terhadap pesaing, baik dari Thailand, Vietnam maupun Bangladesh. Sehingga kita harus melakukan terus deregulasi dan debirokratisasi maupun permudahan izin untuk pengembangan. termasuk terkait dengan Amdal," ujarnya.

Percepat Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025