HARIANE - Sebanyak 143 lurah di Kabupaten Gunungkidul resmi menjabat sebagai lurah selama 8 tahun. Dengan bertambahnya masa jabatan yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin maksimal dan inovatif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo mengatakan, pada pelantikan dan pengambilan sumpah Rabu (26/06/2024) pagi tadi dari 144 kalurahan hanya 143 lurah yang dilantik oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Ada 143 lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik," kata Sujarwo usai pelantikan.
Ia menjelaskan, Lurah Ngloro beberapa bulan lalu mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan. Saat ini, jabatan masih dijabat oleh Penjabat dari kapanewon. Sedangkan untuk pergantian antar waktu (PAW) masih belum dilakukan.
"Karena jabatan masih 2 tahun kedepan maka nantinya akan segera proses PAW," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berharap dengan ditambahnya masa jabatan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin. Serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa.
"Harapan lainnya tentunya Pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," paparnya.
Ia berpesan agar para lurah mengedepankan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan membangun sinergitas yang bagus baik dengan masyarakat, aparat Kepolisian, TNI dan elemen lainya sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.
"Kinerja menjadi hal utama, karena para lurah ini kan bersentuhan dengan layanan masyarakat. Jadi harus optimal," pungkas dia.****