Berita , D.I Yogyakarta
Masa Kampanye Pilkada 2024, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK Melanggar Aturan
HARIANE – Dalam masa kampanye Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan selama tiga hari pada 23-25 Oktober 2024.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
“Penertiban APK khususnya di masa kampanye Pilkada 2024 ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta. Di mana dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas,” jelas Okto, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dijelaskan, penertiban APK ini dibagi dalam dua sisi yaitu Kota Yogya area utara dan selatan dengan menyasar jalan protokol.
Di sisi selatan dimulai dari Jalan Kusumanegara ke arah barat dan timur, sedangan di sisi utara dari Jalan Solo menyisir dari arah barat timur.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan, setidaknya ada sekitar 547 APK yang akan ditertibkan. Mulai dari APK dalam bentuk rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang termasuk di kawasan sumbu filosofi.
“Penertiban APK ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib. Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU,” kata Andie.
Ia menambahkan, secara masif pihaknya juga telah mensosialisasi kepada tim maupun pasangan calon untuk dapat menaati peraturan terkait pemasangan APK.
“Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Setelah ini kami juga akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.****