Berita , D.I Yogyakarta
Mayoritas Karena Pacaran Kebablasan, 54 Pasangan Remaja di Bantul Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
HARIANE - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bantul, tercatat sebanyak 54 remaja telah melangsungkan pernikahan usia dini atau dispensasi nikah.
Berbagai faktor penyebab pernikahan dini dapat terjadi, salah satunya kehamilan yang tak diinginkan atau hamil di luar nikah yang dialami remaja usia di bawah 19 tahun.
Hal itu dikatakan oleh, Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati saat ditemui Hariane di PA Bantul, Rabu 21 Juni 2023.
"Dari beberapa permintaan dispensasi nikah yang kami tangani, banyak faktor penyebab, salah satunya hamil di luar pernikahan," ujar Maulina.
Karena sudah berhubungan layaknya suami-istri lebih dulu, sehingga remaja-remaja tersebut mengajukan permohonan kepada PA Bantul untuk dispensasi nikah.
"Dispensasi nikah juga wajib melewati persidangan kalau mau menikah untuk melindungi anak-anak," ucapnya.
Selain itu juga, faktor ketakutan dari orang tua karena anak sudah berpacaran kebablasan sehingga memohon untuk dispensasi nikah.
"Meskipun tidak hamil di luar nikah, faktor ketakutan orang tua juga yang melihat anaknya sudah berpacaran kebablasan sehingga mengajukan dispensasi nikah," tuturnya.
Maulina juga menjelaskan, sebelum pernikahan dilaksanakan, anak terlebih dahulu mengikuti konseling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Jadi kami menunggu rekomendasi dari DP3A apakah anaknya bisa untuk dinikahkan atau tidak," ucapnya.
Meskipun demikian, Maulina mengatakan tidak semua pengajuan dispensasi nikah akan dikabulkan oleh hakim dikarenakan berbagai faktor.
"Seperti segi ekonomi, pendidikan, data konseling anak, surat kesehatan dari dokter juga terkait kandungan, dan kesiapan anak tersebut untuk dinikahkan menjadi pertimbangan," ujarnya.