Berita

Melki Sedek BEM UI Ajukan Surat Keberatan, Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menyeretnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
melki sedek
Ketua nonaktif BEM UI 2023, Melki Sedek, ajukan Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang menimpanya. (X/namasayamelki)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini nama Melki Sedek Huang, ketua nonaktif BEM UI 2023 menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia.

Pasalnya, pria asal Kalimantan Barat tersebut mendapatkan hukuman berupa skors selama satu semester oleh pihak Universitas Indonesia (UI) karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dan ditandatangani oleh Ari Kuncoro.

Tak terima atas putusan tersebut, Melki Sedek mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada pihak UI.

Melalui akun X @namasayamelki, ia menyatakan akan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasarkan aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan” tulis Melki pada 31 Januari 2024.

Isi Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang Melki Sedek

Dalam surat yang diunggahnya di akun X, ketua nonaktif BEM UI tersebut menyebutkan ada tiga alasan ia mengajukan surat keberatan tersebut.

Pertama, Melki merasa bahwa proses investigasi di Satgas PPKS ULI yang berlangsung selama sebulan kurang transparan.

Selama proses tersebut, ia mengaku hanya dipanggil satu kali pada 22 Desember 2023 untuk dimintai keterangan. Melki juga tidak mendapatkan berkas hasil investigasi.

“Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun. Bahkan saya tidak pernah sekalipun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” tulis Melki.

Kedua, Melki merasa ada kejanggalan dalam kasus ini karena menurut keterangannya, ia tak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan terbaru ataupun bukti.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025