Berita

Melki Sedek BEM UI Ajukan Surat Keberatan, Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menyeretnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
melki sedek
Ketua nonaktif BEM UI 2023, Melki Sedek, ajukan Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang menimpanya. (X/namasayamelki)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini nama Melki Sedek Huang, ketua nonaktif BEM UI 2023 menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia.

Pasalnya, pria asal Kalimantan Barat tersebut mendapatkan hukuman berupa skors selama satu semester oleh pihak Universitas Indonesia (UI) karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dan ditandatangani oleh Ari Kuncoro.

Tak terima atas putusan tersebut, Melki Sedek mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada pihak UI.

Melalui akun X @namasayamelki, ia menyatakan akan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasarkan aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan” tulis Melki pada 31 Januari 2024.

Isi Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang Melki Sedek

Dalam surat yang diunggahnya di akun X, ketua nonaktif BEM UI tersebut menyebutkan ada tiga alasan ia mengajukan surat keberatan tersebut.

Pertama, Melki merasa bahwa proses investigasi di Satgas PPKS ULI yang berlangsung selama sebulan kurang transparan.

Selama proses tersebut, ia mengaku hanya dipanggil satu kali pada 22 Desember 2023 untuk dimintai keterangan. Melki juga tidak mendapatkan berkas hasil investigasi.

“Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun. Bahkan saya tidak pernah sekalipun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” tulis Melki.

Kedua, Melki merasa ada kejanggalan dalam kasus ini karena menurut keterangannya, ia tak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan terbaru ataupun bukti.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025