Berita

Melki Sedek BEM UI Ajukan Surat Keberatan, Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menyeretnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
melki sedek
Ketua nonaktif BEM UI 2023, Melki Sedek, ajukan Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang menimpanya. (X/namasayamelki)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini nama Melki Sedek Huang, ketua nonaktif BEM UI 2023 menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia.

Pasalnya, pria asal Kalimantan Barat tersebut mendapatkan hukuman berupa skors selama satu semester oleh pihak Universitas Indonesia (UI) karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dan ditandatangani oleh Ari Kuncoro.

Tak terima atas putusan tersebut, Melki Sedek mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada pihak UI.

Melalui akun X @namasayamelki, ia menyatakan akan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasarkan aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan” tulis Melki pada 31 Januari 2024.

Isi Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang Melki Sedek

Dalam surat yang diunggahnya di akun X, ketua nonaktif BEM UI tersebut menyebutkan ada tiga alasan ia mengajukan surat keberatan tersebut.

Pertama, Melki merasa bahwa proses investigasi di Satgas PPKS ULI yang berlangsung selama sebulan kurang transparan.

Selama proses tersebut, ia mengaku hanya dipanggil satu kali pada 22 Desember 2023 untuk dimintai keterangan. Melki juga tidak mendapatkan berkas hasil investigasi.

“Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun. Bahkan saya tidak pernah sekalipun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” tulis Melki.

Kedua, Melki merasa ada kejanggalan dalam kasus ini karena menurut keterangannya, ia tak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan terbaru ataupun bukti.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025