Berita , D.I Yogyakarta

Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Humas Pemda DIY.

HARIANE - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tengah menyelidiki kasus kesalahan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tiga daerah. Menurutnya, dalam waktu dekat ini kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Hari ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik pemerintah kabupaten dan dua TPA milik provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik," kata dia kepada awak media saat kunjungan kerja ke TPA Piyungan, Bantul, DIY Senin, 18, November, 2024.

Meski demikian, Hanif tak menyebutkan tiga daerah itu. Ia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan kesalahan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti soal penumpukan sampah di depo-depo yang menurutnya tak sesuai aturan. 

"Kami instruksikan sekali lagi, depo-depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan, sehingga kami minta dihentikan.Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani," katanya. 

Menteri dimandati Undang-Undang untuk menegakkan hukum, dalam UU 18 Tahun 2008, ada dua yang bisa kami kenakan, karena sengaja ataupun tanpa sengaja, kalau sengaja, ya, minimal 4 tahun, kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Jadi tergantung nanti konteksnya sperti apa," sambungnya.

Alih-alih menyediakan depo untuk penampungan sampah sementara, Hanif meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya dengan menambah jumlah bank sampah di lingkungan warga. 

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

​​​​​​

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB