Berita , D.I Yogyakarta

Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Humas Pemda DIY.

HARIANE - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tengah menyelidiki kasus kesalahan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tiga daerah. Menurutnya, dalam waktu dekat ini kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Hari ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik pemerintah kabupaten dan dua TPA milik provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik," kata dia kepada awak media saat kunjungan kerja ke TPA Piyungan, Bantul, DIY Senin, 18, November, 2024.

Meski demikian, Hanif tak menyebutkan tiga daerah itu. Ia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan kesalahan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti soal penumpukan sampah di depo-depo yang menurutnya tak sesuai aturan. 

"Kami instruksikan sekali lagi, depo-depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan, sehingga kami minta dihentikan.Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani," katanya. 

Menteri dimandati Undang-Undang untuk menegakkan hukum, dalam UU 18 Tahun 2008, ada dua yang bisa kami kenakan, karena sengaja ataupun tanpa sengaja, kalau sengaja, ya, minimal 4 tahun, kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Jadi tergantung nanti konteksnya sperti apa," sambungnya.

Alih-alih menyediakan depo untuk penampungan sampah sementara, Hanif meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya dengan menambah jumlah bank sampah di lingkungan warga. 

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

​​​​​​

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025