Berita , D.I Yogyakarta

Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Humas Pemda DIY.

HARIANE - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tengah menyelidiki kasus kesalahan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tiga daerah. Menurutnya, dalam waktu dekat ini kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Hari ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik pemerintah kabupaten dan dua TPA milik provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik," kata dia kepada awak media saat kunjungan kerja ke TPA Piyungan, Bantul, DIY Senin, 18, November, 2024.

Meski demikian, Hanif tak menyebutkan tiga daerah itu. Ia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan kesalahan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti soal penumpukan sampah di depo-depo yang menurutnya tak sesuai aturan. 

"Kami instruksikan sekali lagi, depo-depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan, sehingga kami minta dihentikan.Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani," katanya. 

Menteri dimandati Undang-Undang untuk menegakkan hukum, dalam UU 18 Tahun 2008, ada dua yang bisa kami kenakan, karena sengaja ataupun tanpa sengaja, kalau sengaja, ya, minimal 4 tahun, kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Jadi tergantung nanti konteksnya sperti apa," sambungnya.

Alih-alih menyediakan depo untuk penampungan sampah sementara, Hanif meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya dengan menambah jumlah bank sampah di lingkungan warga. 

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

​​​​​​

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah : Masih 37 ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah : Masih 37 ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025