Berita , D.I Yogyakarta

Nekat Curi Motor Bapak Kos, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gondomanan di Temanggung

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Nekat Curi Motor Bapak Kos, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gondomanan di Temanggung
Barangbukti yang berhasil diamankan Polsek Gondomanan. (Foto: Humas Polresta Yogya)

HARIANE - Seorang pria inisial RR (36) asal Mandiangin Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu nekat melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Nmax milik korban yang merupakan pemilik kos dimana pelaku tempati, korban berinisial SN (62), warga Jalan Kauman No.37 RT 042 RW 012 Ngupasan, Gondomanan Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Suwardi mengatakan diduga pelaku telah melancarkan aksinya pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun kronologinya pelaku mencari celah dengan mengambil kunci keyless beserta STNK milik korban.

"Satu minggu sebelum terjadinya pencurian, pelaku mengambil kunci keyless (tidak terkunci stang) dan STNK milik korban. Pelaku ini merupakan penyewa kos di rumah korban," ujarnya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Suwardi menyebut kejadian bermula pada 13 agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, saat sepeda motor jenis Yamaha Nmax Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020, atas nama korban S.N tidak berada di tempat.

Kemudian pada Rabu, 14 agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah, benar saja ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat atau hilang. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gondomanan.

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan didapatkan informasi bahwa diduga pelaku waktu itu berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pihaknya berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. 

"Petugas melakukan pengejaran ke wilayah tersebut, kecamatan Ngadirejo, dan benar sekira pukul 17.20 WIB, diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jalan Raya Parakan, Temanggung," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk dipakai kebutuhan berjualan gorengan di wilayah Kota Yogyakarta, serta digunakan pula menemui Istri dan anaknya yang berada di wilayah Bumiayu Jawa Tengah.

"Buat dipakai sendiri ke tempat saya jualan gorengan," ujar pelaku. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kini pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Selasa, 22 Oktober 2024 23:08 WIB
Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Peringatan Hari Santri 2024 di Kulon Progo: Penghargaan untuk Santri dan Masa Depan

Selasa, 22 Oktober 2024 21:29 WIB
Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Cemburu Buta, Pria Semarang Tikam Pacar 15 Kali Sampai Tewas

Selasa, 22 Oktober 2024 20:33 WIB
Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Gustan Ganda Dilantik Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sleman

Selasa, 22 Oktober 2024 19:09 WIB
Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Selasa, 22 Oktober 2024 18:45 WIB
Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Selasa, 22 Oktober 2024 18:33 WIB
Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Pimpinan Dewan DPRD Bantul Resmi Dilantik, Pembentukan Alkap Bakal Dikebut

Selasa, 22 Oktober 2024 15:46 WIB
Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB