Berita , D.I Yogyakarta
Nekat Curi Motor Bapak Kos, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gondomanan di Temanggung
HARIANE - Seorang pria inisial RR (36) asal Mandiangin Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu nekat melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Nmax milik korban yang merupakan pemilik kos dimana pelaku tempati, korban berinisial SN (62), warga Jalan Kauman No.37 RT 042 RW 012 Ngupasan, Gondomanan Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Suwardi mengatakan diduga pelaku telah melancarkan aksinya pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun kronologinya pelaku mencari celah dengan mengambil kunci keyless beserta STNK milik korban.
"Satu minggu sebelum terjadinya pencurian, pelaku mengambil kunci keyless (tidak terkunci stang) dan STNK milik korban. Pelaku ini merupakan penyewa kos di rumah korban," ujarnya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Suwardi menyebut kejadian bermula pada 13 agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, saat sepeda motor jenis Yamaha Nmax Nopol AB-5103-A warna hitam tahun 2020, atas nama korban S.N tidak berada di tempat.
Kemudian pada Rabu, 14 agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah, benar saja ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat atau hilang. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gondomanan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan didapatkan informasi bahwa diduga pelaku waktu itu berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pihaknya berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.
"Petugas melakukan pengejaran ke wilayah tersebut, kecamatan Ngadirejo, dan benar sekira pukul 17.20 WIB, diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jalan Raya Parakan, Temanggung," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk dipakai kebutuhan berjualan gorengan di wilayah Kota Yogyakarta, serta digunakan pula menemui Istri dan anaknya yang berada di wilayah Bumiayu Jawa Tengah.
"Buat dipakai sendiri ke tempat saya jualan gorengan," ujar pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kini pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.****