Berita , Nasional
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda Hingga Dibui

HARIANE – Memasuki operasional haji 1446 H/2025, Kementerian Agama mengingatkan agar jemaah tidak melanggar larangan di Masjidil Haram.
Pasalnya ada konsekuensi besar bagi pelanggarnya, mulai dari denda dengan jumlah yang besar hingga di penjara.
Tidak hanya di Masjidil Haram, seluruh larangan tersebut juga berlaku di Masjid Nabawi. Lantas, apa saja sih larangan tersebut?
6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, seluruh jemaah yang masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh sejumlah aturan.
Berikut 6 larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang sebaiknya diketahui dan tidak dilanggar oleh jemaah :
Pertama
Larangan pertama yaitu mengambil barang yang tercecer di dalam maupun di pelataran masjid. Jika menemukan barang tercecer, laporkan pada petugas yang berada di sekitar masjid.
Kedua
Aturan kedua yaitu dilarang berkerumun dalam jangka waktu lama di sekitar masjid karena bisa mengganggu pergerakan jemaah lain yang hendak beribadah.
Ketiga
Larangan selanjutnya adalah membentangkan spanduk atau barang apapun yang menandakan identitas suatu kelompok atau organisasi.