Berita , Nasional

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda Hingga Dibui

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
larangan di Masjidil Haram
Inilah sejumlah larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. (kemenag)

HARIANE – Memasuki operasional haji 1446 H/2025, Kementerian Agama mengingatkan agar jemaah tidak melanggar larangan di Masjidil Haram.

Pasalnya ada konsekuensi besar bagi pelanggarnya, mulai dari denda dengan jumlah yang besar hingga di penjara.

Tidak hanya di Masjidil Haram, seluruh larangan tersebut juga berlaku di Masjid Nabawi. Lantas, apa saja sih larangan tersebut?

6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, seluruh jemaah yang masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh sejumlah aturan.

Berikut 6 larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang sebaiknya diketahui dan tidak dilanggar oleh jemaah :

Pertama

Larangan pertama yaitu mengambil barang yang tercecer di dalam maupun di pelataran masjid. Jika menemukan barang tercecer, laporkan pada petugas yang berada di sekitar masjid.

Kedua

Aturan kedua yaitu dilarang berkerumun dalam jangka waktu lama di sekitar masjid karena bisa mengganggu pergerakan jemaah lain yang hendak beribadah.

Ketiga

Larangan selanjutnya adalah membentangkan spanduk atau barang apapun yang menandakan identitas suatu kelompok atau organisasi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025