Berita , Pilihan Editor
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
HARIANE – Viral di media sosial soal NIK dicatut parpol (partai politik) tanpa izin yang menimpa seorang netizen di Twitter.
Dalam curhatan NIK dicatut parpol tersebut, netizen melalui akun Twitter @puty memberikan perhatian kepada publik soal adanya dugaan data pribadi masyarakat yang dimasukkan ke dalam daftar keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan pemilik.
Terkait soal NIK dicatut parpol, Bawaslu RI selaku badan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia ternyata juga memiliki data soal banyaknya masyarakat non-parpol yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Lalu bagaimana cara mengecek keanggotaan partai politik untuk memastikan diri sendiri tidak diikutsertakan sebagai anggota parpol secara diam-diam?
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan