Berita , Pilihan Editor

Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
Viral Netizen Curhat NIK Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mudah Cek Keanggotaan Partai Politik
HARIANE – Viral di media sosial soal NIK dicatut parpol (partai politik) tanpa izin yang menimpa seorang netizen di Twitter.
Dalam curhatan NIK dicatut parpol tersebut, netizen melalui akun Twitter @puty memberikan perhatian kepada publik soal adanya dugaan data pribadi masyarakat yang dimasukkan ke dalam daftar keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan pemilik.
Terkait soal NIK dicatut parpol, Bawaslu RI selaku badan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia ternyata juga memiliki data soal banyaknya masyarakat non-parpol yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Lalu bagaimana cara mengecek keanggotaan partai politik untuk memastikan diri sendiri tidak diikutsertakan sebagai anggota parpol secara diam-diam?
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan

Bawaslu RI Laporkan 494 Nama Menjadi Korban Kasus NIK Dicatut Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Akun Twitter @puty menjadi viral lantaran mengeluhkan namanya yang tercatat sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Ia pun mengaku kesal dengan hasil pengecekkan di database milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak hanya @puty, beberapa akun Twitter pun melaporkan hal yang sama, bahwa namanya ternyata tercatat sebagai anggota partai politik tertentu, meski diduga tidak pernah merasa mendaftar menjadi kader.
NIK dicatut parpol
Netizen keluhkan NIK dicatut parpol sebagai anggota. (Foto: Twitter/puty)
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaporkan setidaknya ada 494 nama dan NIK dicatut parpol sebagai data anggota partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Data tersebut disampaikan melalui akun Instagram @bawasluri pada hari Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Dari 494 nama dan NIK yang dicatut oleh parpol tersebut, 282 di antaranya adalah nama dan/atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupetan/Kota.
Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 212 nama merupakan hasil dari aduan yang diterima oleh posko pengaduan masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025