Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan Ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
Banner Yang Terpasang di Kantor DPRD Gunungkidul Sebagai Bentuk Tuntutan Terkait Video Mesum Oknum Dewan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kasus video mesum yang melibatkan salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, HN, saat ini memasuki babak baru. HN kini melaporkan balik terkait tersebarnya video asusila tersebut dengan menggunakan landasan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Achmad Mirza melalui telepon, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, HN telah menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya video call mesum yang melibatkan dirinya.

Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan klarifikasi ke Polres Gunungkidul dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1, saya adalah korban. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dan semoga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar HN.

Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Turun Tangan

Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.

BK saat ini sedang mendalami permasalahan yang melibatkan HN.

“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang.

Endang menjelaskan, jika hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, BK akan berkewajiban merehabilitasi nama baik HN secara lisan dalam rapat paripurna.

Namun, jika terbukti bersalah, HN dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025