Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar

profile picture Pandu S
Pandu S
Oknum Pimpinan Dewan Buat Laporan Ke Polisi Usai Video Mesumnya Tersebar
Banner Yang Terpasang di Kantor DPRD Gunungkidul Sebagai Bentuk Tuntutan Terkait Video Mesum Oknum Dewan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kasus video mesum yang melibatkan salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, HN, saat ini memasuki babak baru. HN kini melaporkan balik terkait tersebarnya video asusila tersebut dengan menggunakan landasan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Achmad Mirza melalui telepon, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, HN telah menyampaikan permintaan maaf atas tersebarnya video call mesum yang melibatkan dirinya.

Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan klarifikasi ke Polres Gunungkidul dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1, saya adalah korban. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang sedang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti dan semoga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar HN.

Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Turun Tangan

Secara terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.

BK saat ini sedang mendalami permasalahan yang melibatkan HN.

“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang.

Endang menjelaskan, jika hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, BK akan berkewajiban merehabilitasi nama baik HN secara lisan dalam rapat paripurna.

Namun, jika terbukti bersalah, HN dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Selasa, 01 Juli 2025
Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025