Berita , D.I Yogyakarta

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di Bantul

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di Bantul
Pelaku pencurian besi rambu lalu lintas (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025). (Foto: Hariane/Yohanes Angga).

HARIANE – Seorang pria berinisial YP (47), warga Nganglik, Sleman, ditangkap setelah ketahuan mencuri beberapa besi rambu-rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Ia mengaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor dinas palsu untuk mengelabui agar disangka sebagai petugas Dinas Perhubungan saat menjalankan aksinya.

"Jadi sekiranya tidak terpakai, saya ambil saja. Ambil rambu dan baliho itu; baru tiga kali, di JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) dan Bantul. Yang di JJLS karena sudah rusak," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).

Potongan-potongan besi tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang telah ia pasangi pelat merah. Ia mengatakan mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan.

"Mobil pikap itu saya sewa, dan pelatnya saya bikin sendiri. Pakai pelat merah itu biar kelihatan seperti orang yang sedang bekerja di jalan. Jadi kesannya dari dinas, dan tidak ada yang curiga," ucapnya.

Uang hasil penjualan rambu-rambu lalu lintas itu, menurut YP, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono, mengatakan bahwa YP memiliki sebuah CV di bidang periklanan, khususnya pemasangan baliho. Namun, usaha tersebut bangkrut karena terlilit utang.

"Lalu YP mencari rambu untuk dipotong-potong dan dijual, uangnya digunakan untuk hidup sehari-hari. Rambu-rambu itu dibawa ke Nganglik dan dijual ke tukang rongsok keliling," ujarnya.

YP diciduk polisi saat mencuri rambu-rambu milik Dinas Perhubungan. Dari keterangannya, YP telah beraksi di tiga lokasi, yakni di Kota Jogja hingga Sanden, Bantul.

"Dari pengakuan, tersangka sempat melakukan aksinya di Kota Jogja, kemudian di Sanden. Kurang lebih ada tiga tempat," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil meringkus pencuri kerangka baliho milik BPBD Kabupaten Bantul yang terpasang di JJLS, Sanden, Bantul. Pelaku tertangkap saat memotong rambu penunjuk jalan di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Kamis, 17 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Kamis, 17 Juli 2025